Gegara Ditolak Isi BBM di SPBU Ranpa Barcode, Oknum TNI di Palu Tampar Sang Manajer

- Minggu, 8 Desember 2024 | 12:37 WIB
Lettu Inf Agus Yado berpelukan dengan petugas SPBU saat damai (Facebook Palu Ini)
Lettu Inf Agus Yado berpelukan dengan petugas SPBU saat damai (Facebook Palu Ini)

KALIMANTAN UPDATE - Oknum perwira TNI berinisial Lettu AY menampar manajer SPBU Tavanjuka bernama Asriadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Peristiwa yang viral di media sosial tersebut terjadi di SPBU Tavanjuka, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Jumat (6/12) pagi.

Insiden itu diduga dipicu Lettu AY yang hendak mengisi BBM jenis pertalite namun tidak memiliki barcode.

Baca Juga: Dugaan Oknum TNI Ancam Sikat dan Bunuh Wartawan Empat Lawang?

"Dia menampar saya pertama kali tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga (baru kena)," ujar Asriadi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024) malam.

Kejadian berawal saat Lettu AY meminta diisikan pertalite 5 liter untuk kendaraan pribadinya.

 

Namun Asriadi menolak dengan dalih bahwa sejak 1 Desember 2024, pengisian BBM harus menggunakan barcode. Ia juga menawarkan diri membuatkan barcode untuk Lettu AY.

Baca Juga: Usai Beredar Foto Pamen Berpangkat Kolonel Bersama Ivan Sugianto, Mabes TNI Buka Suara

"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan, kalau jaringan lancar paling lama 5 menit pendaftaran dan sudah bisa digunakan," terangnya.

Hanya saja, Lettu AY disebut tidak menerima solusi yang ditawarkan. Lettu AY juga mempertanyakan tidak adanya kebijakan soal pengisian BBM dengan jumlah 5 liter.

"Saya sudah meminta maaf kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem," bebernya.

Baca Juga: Cerita Brigadir Devi Tak Hanya Kerap Diselingkuhi Suaminya Anggota TNI, Pernah Dianiaya Hingga Tak Dinafkahi

Tak lama setelah itu, Lettu AY kemudian menampar Asriadi. Lettu AY juga disebut menantang korban untuk membuat laporan atas tindakannya.

Asriadi mengaku telah bertemu Lettu AY dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu. Namun Asriadi kukuh menolak berdamai dan siap menempuh jalur hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Baca Manga One Piece Chapter 1133 Sub Indo

Jumat, 6 Desember 2024 | 09:31 WIB

Baca Manga Hunter X Hunter Chapter 410 Sub Indo

Jumat, 6 Desember 2024 | 09:17 WIB
X