Kakek Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:36 WIB
Kakek Tunanetra jadi tersangka atas pemalsuan surat tanah. (Ilustrasi)
Kakek Tunanetra jadi tersangka atas pemalsuan surat tanah. (Ilustrasi)

KALIMANTAN UPDATE - Heboh seorang Pria disabilitas (tunanetra) asal Brebes jadi tersangka pemalsuan surat tanah.

Polres Tegal pun buka suara mengenai penetapan tersangka terhadap Sueb (79) asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Sebelum itu pihak bersangkutan sempat membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah dengan maksud membuat sertifikat tanah baru.

Baca Juga: Hampir Mencapai 5000 Korban Jiwa Akibat Guncangan Gempa Berkekuatan 7,8 di Turki Hingga Syria

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizy mengarakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana pemalsuan surat sesuai pasal  266 KUHP.

Karena Surat Sertifikat Tanah milik Sueb tidaklah hilang, melainkan dijual ke orang lain bernama Komisoh yang merupakan kerabat darinya.

Laporan polisi yang dibuat diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru.

Baca Juga: Kisah Singkat Perjalanan Hidup Dennis Lim, Menjadi Bos Judi Perlahan Berubah Hijrah Islami

Sueb juga sempat dilaporkan Komisoh atas memalsukan surat-surat.

Vonny Varizky juga mengatakan tidak ada dilakukan penahan terhadap tersangka karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahan.

Komisah merupakan pemegang sertifikat Sueb, sebab jauh sebelumnya sertifikat telah di jual oleh istri Sueb yakni Sapodi kepada Komisoh.

Baca Juga: Tersangka Lecehkan 17 Anak di Bawah Umur, Ibu Muda Jambi Laporkan Balik 8 Anak Diduga Perkosa Dirinya

Ia membeli tanag seluas 1.750 meter persegi milik Sueb sebesar Rp52 Juta pada tahun 2010.

Namun sertifikat tanah baru diserahkan istri Sueb pada tahun 2017 setelah pelunasan. Pada bulan yang sama, istri Sueb, Sapodi meninggal dunia.

Setelah mendapatkan cukup bukti, Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: iNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X