Amnesty Internasional Resmi Tetapkan Netanyahu Sebagai Buronan, Surat Perintah Penangkapan Sudah Diterbitkan

- Sabtu, 23 November 2024 | 11:50 WIB
 Ilustrasi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu.
Ilustrasi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu.

KALIMANTAN UPDATE - Amnesty International, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi seorang buronan setelah Pengadilan Kriminal International (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.

"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).

Baca Juga: Setelah Ismail Haniyeh dan Fuad Shukr Tewas Dibom Serangan Udara, PM Israel Netanyahu Buka Suara

 

"Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak," tambahnya.

Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.

Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka.

Baca Juga: Usai Digempur Iran Dengan Rudal Balistik Hipersonik, Netanyahu Janji Akan Lakukan Serang Balik

Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell, mengutip AFP.

"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal MIKTA, Organisasi Disebut Serupa Dengan BRICS

Selasa, 19 November 2024 | 11:45 WIB

Prabowo Tiba di Beijing China, Berikut Ini Agendanya

Jumat, 8 November 2024 | 22:45 WIB
X