KALIMANTAN UPDATE - Sosok Ketum Ahyar Ummar atau berinisial A dan Bendahara KONI Bani Purwako atau berinisial BP, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kotawaringin Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp 30 miliar pada Jumat (20/06/2024).
Setelah sempat tiga kali mangkir pemanggilan polisi hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keduanya datang sendiri ke kantor Kejati Kalteng pada Kamis (20/6/2024). Mereka diperiksa mulai dari pukul 18.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Setelah diperiksa selama lebih dari lima jam, A dan BP langsung ditahan dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangkaraya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Douglas Pemino Nainggolan mengatakan, kedua tersangka menyerahkan diri setelah sempat mangkir dengan berbagai alasan.
"Memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dua alasan yakni subjektif dan objektif. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagaimana diketahui dimana yang bersangkutan sudah tiga kali kita dipanggil secara patut, tapi tidak datang," kata Douglas di kantor Kejati Kalteng, Kamis (20/06/2024)
"Tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," lanjutnya.
Baca Juga: Virgoun Ditangkap Soal Penyalahgunaan Narkotika, Diduga Terciduk Bersama Wanita di Indiekos
Bahkan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangkaraya, salah satu tersangka yakni A sempat berteriak "penyidikan jahanam, melindungi orang lain".
Terkait hal tersebut, Douglas menegaskan bahwa semua proses hukum dilakukan secara transparan.
"Fokus penanganan perkara ini kepada tataran pengguna, tataran pengucuran dana, merupakan hal yang biasa. Setiap Pemerintah Daerah boleh memberikan semacam hibah kepada instansi tertentu, tujuannya tentu untuk pengembangan instansi itu", kata Douglas.
Baca Juga: Oknum Dosen Universitas Nias Wanita Lakukan VCS Sama Orang Tak Dikenal, Diduga Dihipnotis
"Perlu saya tegaskan disini, penyidikan ini transparan, rekan pers juga bisa melihat siapa yang datang, bisa mengikuti penanganan perkaranya, bisa langsung tanya kepada saya ataupun penyidik, sama sekali tidak ada yang ditutupi", tambah Douglas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Artikel Terkait
Game Cek Khodam Viral di Media Sosial, Kok Bisa?
Bakal Telan Sekitar Rp 706,4 Miliar, Kantor Satelit BIN di IKN Masih Dalam Tahap Pembangunan
Review Film My Boo (2024), Horor Komedi Seru Dibumbui Percintaan
Fakta Baru Insiden Fathiya Nur Eka Rahma Tewas Terjatuh dan Terpental Dari Treadmill Tempat Gym Pontianak, Ternyata Pernah Ada Korban Lain Sebelumnya
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ari Bias Tuntut Kerugian dan Lapor Agnez Mo ke Bareskrim Polri
Sri Mulyani Ingatkan ke Prabowo Hati-Hati Dalam Kelola APBN
Rapat Bersama Wapres dan Sejumlah Menterinya, Arahan Jokowi Ingin Kratom Bisa Diperdagangkan
Zodiak Hari Ini, 21 Juni 2024 Lengkap: Mencoba Energi dan Waktumu Yang Tersimpan Lebih Berguna Sagitarius, Capricorn Memikirkan Hal Baru Disekitarnya
Miris Viral Video 8 Remaja Putri Berjoget Erotis, DP3A Bakal Lakukan Pembinaan dan Konseling
Hari Musik Sedunia 2024: Kenali Sejarah, Tema dan Lainnya
Viral Uang Koin Logam Emas Bergambar Soeharto Nominal Rp 850 Ribu Jadi Incaran Kolektor
Jadwal Lengkap Babak Semifinal VNL 2024 Voli Putri, Disertai Klasemen Sementara dan Hasil Pertandingan
Jadwal Lengkap Babak Semifinal VNL 2024 Voli Putra, Disertai Klasemen Sementara dan Hasil Pertandingan
Viral Sindrom Nasi Goreng Bisa Sebabkan Kematian, Kok Bisa?
Nonton Anime Kimetsu no Yaiba Season 4 Episode 7 Sub Indo: Pelatihan Bersama Pilar Batu Masih Berlanjut