Rapat Bersama Wapres dan Sejumlah Menterinya, Arahan Jokowi Ingin Kratom Bisa Diperdagangkan

- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:37 WIB
Daun, bunga serta buah kratom. (ist)
Daun, bunga serta buah kratom. (ist)

KALIMANTAN UPDATE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal bersama Wapres Ma'ruf Amin dan menteri ekonominya membahas tata kelola tanaman kratom.

Dalam rapat itu, Jokowi minta ada aturan agar kratom diperdagangkan. Menteri Jokowi yang turut hadir dalam rapat, Kamis (20/6/2024), antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Mendag Zulkifli Hasan, hingga Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. 

"Kita itu belum ada standardisasi mengelola sehingga, kalau masyarakat secara individu berusaha ekspor, itu kadang-kadang ada reject karena disinyalir ada bakteri. Ini perlu kita bahas perlu ada standardisasi," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan ke Prabowo Hati-Hati Dalam Kelola APBN

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan perlu adanya aturan terkait perdagangan kratom. Moeldoko menyebut aturan itu sedang disusun Kemendag, tapi perlu ada percepatan.

"Berikutnya yang ketiga masalah penggolongan, masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset dari BRIN, karena kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu, masih ada perbedaan persepsi untuk itu. Saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset," ujarnya

"Risetnya mengatakan bahwa mengandung tapi dalam jumlah tertentu, artinya saya minta lagi jumlah tertentu seperti apa yang itu membahayakan kesehatan, sehingga nanti ini in-line dengan status yang telah diundangkan DPR, itulah kira-kira," lanjut Moeldoko.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ari Bias Tuntut Kerugian dan Lapor Agnez Mo ke Bareskrim Polri

KSP Bilang Kratom Tak Masuk Kategori Narkotika

Moeldoko menyebut berdasarkan laporan Kemenkes, kratom bukan termasuk kategori narkotika.

"Status sampai sekarang tadi, ya Kemenkes katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," kata Moeldoko.

Moeldoko menilai tidak perlu adanya perpres ataupun keppres untuk menunjukkan legalitas kratom. Sebab, menurutnya, dalam kratom memang dasarnya tidak memiliki zat berbahaya dalam jumlah besar.

Baca Juga: Fakta Baru Insiden Fathiya Nur Eka Rahma Tewas Terjatuh dan Terpental Dari Treadmill Tempat Gym Pontianak, Ternyata Pernah Ada Korban Lain Sebelumnya

"Saya pikir tak perlu. Semuanya nanti kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama saja kopi juga, kalau dalam jumlah besar, bisa repot. Rokok juga gitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," ujarnya.

Moeldoko mengatakan kratom pun saat ini sudah dikonsumsi oleh masyarakat di Kalimantan Barat. Hal itu sudah menjadi tradisi sejak lama.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X