Tak Terima Putus Dengan Pacarnya, Pria Ini Posting Foto Porno Mantannya di Story WhatsApp

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:16 WIB
Gambar Ilustrasi: pria di Sintang tak terima diputusin pacarnya hingga sebar foto syur di story WhatsApp.
Gambar Ilustrasi: pria di Sintang tak terima diputusin pacarnya hingga sebar foto syur di story WhatsApp.

KALIMANTAN UPDATE - Seorang pria di Sintang, Kalimantan Barat berinisial JH berhasil diamankan pihak kepolisian setempat atas penyebaran berbau pornografi di media sosial.

Pria yang berinisial JH itu nekat menyebarkan foto porno itu lantaran merasa sakit hati karena tak terima diputusin oleh pacarnya.

Adapun JH mendapati foto tersebut, menurut Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan, saat keduanya berpacaran, ketika melakukan video call melalui WhatsApp, JH merayu pacarnya agar memperlihatkan tubuh dan alat kelaminnya.

Baca Juga: Saat Ditanya Ingin Balik ke Indonesia, Mahasiswi Ini Ogah Balik dan Betah di Belanda

Permintaan itu kemudian dituruti oleh korban. Dan secara diam-diam merekam layar melalui ponsel miliknya.

Berjalannya waktu, setelah hubungan keduannya berakhir. JH ternyata merasa tak terima, dan pada pukul 16.30 WIB JH merampas handphone milik pacarnya saat bersangkutan datang ke mess karyawan toko bangunan di jalan Patimura.

Kemudian pada Minggu 7 Mei 2023, tersangka mengirimkan hasil rekam layar berupa tangkapan layar foto porno, melalui story dari akun Whatsapp milik korban, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mengenang Kasus Audrey Sempat Viral di Tahun 2019, Wanita Ini Bahas Kembali di Akun TikToknya

"Karena perbuatannya itu, korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Sintang," lanjut ujar Kapolres.

Dalam kasus tersebut telah diamankan barang bukti 1 unit handphone yang berisi rekaman video yang dibuat dan disimpan oleh tersangka.

Ia juga dikenakan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 
 

Editor: Syaifullah

Sumber: kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X