Usai Kabar PBNU Ingin Menerima Izin Usaha Tambang Dari Pemerintah, Viral Perubahan Logo NU Menjadi Ulama Nambang di Media Sosial

- Rabu, 19 Juni 2024 | 08:43 WIB
LOGO ULAMA NAMBANG  (X/@pasifisstate)
LOGO ULAMA NAMBANG (X/@pasifisstate)

KALIMANTAN UPDATE - Wacana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima izin usaha tambang dari Pemerintah Indonesia masih menjadi tuai kontroversi dari publik.

Publik menyinggung soal PBNU ingin menerima izin usaha tambang dari pemerintah terkait pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Terkini, netizen melihatkan perubahan logo NU menjadi "Ulama Nambang (UN)" identik simbol Rupiah viral di media sosial melalui akun X @hipohan, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Usai Viral Video Diduga Dua Petugas Masukkan Kucing ke Dalam Karung, Pihak GBK Buka Suara

Pegiat sosial, Lukman Simandjuntak pemilik akun X tersebut mendeskripsikan isi gambar UN hasil pelesetan logo NU bergambar bintang-bintang diubah menjadi Rupiah dan bagian bola dunia diganti ekskavator.

"Sementara bintang-bintangnya diganti dengan Rp, lalu bola dunia diubah menjadi ekskavator," tulis Lukman dalam keterangan aplikasi X pribadinya.

Lukman mengatakan secara blak-blakan bahwa, pihak yang mungkin disalahkan berasal dari kelompok elite di PBNU.

"Siapa yang salah? Ya elit PBNU lah, kenapa malah menjauh dari umat dan memilih umara," jelasnya.

Baca Juga: Video Detik-detik Wanita Tewas Usai Treadmill Terjatuh dan Terpental Dari Jendela Lantai 3 di Gym Pontianak

Pelesetan logo NU menjadi UN berawal dari media sosial X @pasifisstate mengunggah gambar NU diidentikkan warna hijau menjadi merah disertai adanya logo Rupiah dan ekskavator.

Sontak, netizen memberikan beragam reaksi akibat pelesetan logo UN viral di media sosial. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari PBNU perihal perubahan logo Bintang Sembilan yang viral diunggah oleh sejumlah pengunggah di media sosial.

Sebelumnya, PBNU menjadi sorotan adanya rencana terima usaha tambang sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 sejak Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Kasus Perceraian Gegara Judi Online dan Pinjol Kian Meningkat Drastis

PBNU juga menjadi ormas keagamaan yang mengajukan pertama kali terhadap izin usaha WIUPK. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menyampaikan PBNU mengajukan WIUPK berada di wilayah Kalimantan Timur.

Meski sampai saat ini Yuliot masih memproses layangan ajuan dari PBNU sejak Presiden Jokowi memberikan karpet merah untuk ormas keagamaan mengurus usaha tambang dari Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.***

Editor: Syaifullah

Sumber: tvone news

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X