KALIMANTAN UPDATE - Presiden Prabowo Subianto disebut ingin agar para narapidana kasus narkotika bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan hingga komponen cadangan (komcad).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap narapidana kasus narkotika dari kalangan penggunaa merupakan salah satu kelompok terpidana yang ingin diusulkan ke Presiden agar bisa diberikan amnesti.
Hal itu diungkapkan Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Jika Dimintai, Toyota Siap Membantu Buat Mobil Lokal Impian Prabowo
Dalam ungkapan lebih lanjut, Prabowo ingin mengutamakan para pengguna itu agar bisa direhabilitasi sehingga tidak memenuhi penjara.
"Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan bebas, Prabowo menyarankan agar para mantan terpidana bisa diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad) militer.
Baca Juga: Erick Thohir: Pak Prabowo Komit Angka Yang Lebih Besar Lagi, Saya Bisa Bantu Diatas Rp200 miliar
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ungkap Supratman, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra.
Adapun Supratman mengungkap alasan di balik rencana pemberian amnesti kepada terpidana pengguna narkotika adalah salah satunya karena tingkat keterisian penjara yang sudah melewati batas (overloaded).
Mantan Ketua Baleg DPR itu memastikan rencana pemberian amnesti itu hanya kepada pengguna, bukan pengedar atau bandar. Dia memperkirakan rencana tersebut bisa mengurangi tingkat kepenuhan lapas di Indonesia hingga 30%.
Saat ini, terang Supratman, pemerintah masih mengkaji soal diversifikasi kategori pengguna narkotika yang tengah menjadi warga binaan lapas. Kategorinya bisa diperluas apabila ada perubahan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA).
Adapun terdapat sejumlah kategori terpidana lain yang rencanya ingin diusulkan agar diberikan amnesti. Selain pengguna obat-obatan terlarang, terpidana kasus penghinaan atau pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit berkelanjutan serta terkait dengan kasus Papua juga dipertimbangkan untuk diusulkan.***
Artikel Terkait
Masuk 10 Teratas Kategori Siapa di Pencarian Google, Bobby Kertanegara Sabet Penghargaan Top Trending Searches di Indonesia
Usai Anaknya Viral Gegara Kasus Penganiyaan Terhadap Dokter Koas Muda di Palembang, Ibu Lady Aurellia Ingin Jalur Berdamai
Kalahkan Brasil Dengan Mengesankan di Final, Indonesia Berhasil Juarai World Cup FIFAe 2024 Arab Saudi Kategori Footbal Console
Viral Video Pria Kesal Ingin Tukar Uang Logam Tapi Diusir Oleh Security BI, Bank Indonesia Buka Suara
Usai Pelaku Penembakan Bos Asuransi Terindetifikasi dan Ditangkap, Sosok dan Pakaian Luigi Mangiore Kian Diburu Netizen?
Netizen Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Mahasiswi Biang Kerok Penganiayaan Dokter Koas
Review Film Hutang Nyawa (2024), Pengembangan Eksekusi Dari Berbagai Hal Terasa Banyak Kekuarangannya
Penyanyi Muda Thailand Chayada Prao-hom Dikabarkan Meninggal Usai Pijat Bagian Leher, Riwayat Lain Ada Menyebutkan Septikemia
Ramai Pengguna Media Sosial Cobain Gojek Wrapped, Berikut Cara Menggunakannya
Motif Anak Bos Toko Roti Lakukan Penganiayaan Terhadap Karyawatinya, Gegara Tak Mau Diantarkan Makanan ke Kamar Pribadi