KALIMANTAN UPDATE - Heboh dilaporkan dua bidan di Yogyakarta menjual puluhan bayi melalui Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Demakan Baru, Tegalrejo.
Aksi keduannya kini sudah diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang berinisial JE (44 tahun) dan DM (77).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Usai Viral, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas Palembang Minta Maaf dan Ingin Damai
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).
Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Buntut kejadian itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap rumah bersalin yang ada di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Oknum Camat Sudah Beristri Kepergok Mesum Dengan Bidan di Dalam Mobil Parkiran RS
"Forpi mendorong kepada OPD terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan keberadaan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.
Kamba menuturkan, kasus penjualan bayi itu dapat menjadi pintu masuk bagi OPD terkait di Pemkot Yogyakarta untuk membongkar modus yang sama di klinik bidan tempat lain. Sebab, katanya, potensi terjadi di tempat lain dengan modus yang serupa sangat mungkin terjadi.
Selain itu, Kamba juga menegaskan, perlu ada pendataan secara konsisten terhadap klinik-klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta. Menurutnya, pendataan ini penting dilakukan sebagai selain untuk database, juga sebagai bahan pengawasan bagi OPD terkait.
"Jika rumah bersalin tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang ada, maka ya segera ditutup. Hal ini penting agar tidak ada lagi jual beli bayi dengan modus adopsi di Kota Yogyakarta," jelasnya.
Kamba juga menegaskan, bagi oknum-oknum yang terlibat jual beli atau adopsi anak secara ilegal, harus diproses hukum.
“Termasuk juga pihak yang melegalisasikan dokumen hingga mencarikan orang tua asuh lewat jalur yang tidak resmi (harus diproses),” ungkap Kamba.***
Artikel Terkait
LinkedIn Kini Memudahkan Bagi Jurnalis Membangun Profil dan Jaringan
Clara Shinta Dituding Sebagai Sosok Ikut Penyebar dan Memviralkan Video Gus Miftah Dinilai Hina Penjual Es Teh
Anggota Polisi Tembak Anaknya Sendiri Hingga Tewas, Sempat Dikira Pencuri
Pria Paruh Baya Tewas Diamuk Massa Usai Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Toilet Masjid
Panglima TNI Agus Subiyanto Melakukan Mutasi dan Rotasi Ratusan Pati, Mulai Dari AD AL Hingga AU
Usai Viral Pakai AK-47 dan Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Pelaku Sudah Ditangkap Pihak Polres Aceh Timur
Sejak Bashar Al Assad Tumbang, Sejumlah Kota di Suriah Dibombardir Israel
Berawal Dari Live TikTok dan Diberikan Gift, Wanita Ini Cerita Dapat Jodoh Melalui Pria Online
Review Film Cinta Tak Seindah Drama Korea (2024), Semua Serba Korea Yang Cukup Menarik Ditonton Hingga Akhir
Usai Viral Kasus Penculikan Terhadap Wanita, Polisi Bergerak Cepat dan Epat Pelaku Sudah Dibekukan