KPK Hingga Kepolisian Mulai Pantau PPDB 2024, Ada Apa?

- Selasa, 11 Juni 2024 | 10:36 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Kemdikbud.go.id)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Kemdikbud.go.id)

KALIMANTAN UPDATE - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 rupanya tidak hanya menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun juga diawasi pihak Kepolisian yang menurunkan para intelejen dalam proses penyelenggaraan PPDB 2024.

Mendikbud Nadiem Makarim telah diberi tembusan Surat Edaran (SE) dari KPK sejak pertengahan Mei lalu.

Baca Juga: Kabar Jadwal Seleksi CPNS Buka Juni atau Agustus 2024 Viral di Media Sosial, BKN Buka Suara

SE bernomor 7 Tahun 2024 itu memberi perhatian khusus tentang beberapa hal terutama potensi pungli yang mengarah kepada gratifikasi.

Dilansir dari laman resmi KPK pada Sabtu, 8 Juni 2024, KPK menunjukkan data bahwa Indeks Integritas Pendidikan sedang tidak baik-baik saja.

Rating kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan berada pada angka 73,7 yang mengandung arti korektif.

Kondisi inilah yang harus dipertanyakan kepada Mendikbud Nadiem Makarim, ada apa sebenarnya dengan dunia pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Tegaskan Akan Copot Kapolres Yalimo Buntut Oknum Polisi Curi Sejumlah Senpi, Pelaku Masih Dalam Buronan

Sementara itu, Polisi juga mengambil andil dalam sisi pengawasan pelaksanaan PPDB 2024. Seperti yang dilakukan Tim Siber Pungli Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Tim Siber Pungli Kota Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan bahwa telah mengerahkan intelejen untuk mendeteksi dan memberantas pungli di PPDB 2024.

"Kita mengerahkan intelijen dari siber pungli, kepolisian, kejaksaan untuk mendeteksi dan memberantas pungli selama PPDB pada pertengahan tahun ini," kata Rendra dikutip klikpendidikan dari Antaranews.

Baca Juga: Klarifikasi Polwan Usai Bakar Suami Hingga Tewas, Briptu Fadhilatun Nikmah Menyesali Perbuatannya dan Minta Maaf

Menurut Polisi, praktik pungli sangat rawan terjadi di setiap kesempatan dan momen PPDB, baik jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sehingga perbuatan oknum-oknum sekolah dan pejabat tersebut sangat meresahkan orang tua calon peserta didik. Tidak jarang pihak Polisi mendapatkan laporan adanya praktik pungli di PPDB.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Klikpendidikan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X