KALIMANTAN UPDATE - Media sosial X (Twitter) tengah heboh dengan skincare etiket biru yang dijual bebas. Sejumlah warganet mengatakan, skincare etiket biru seharusnya tidak dijual bebas dan hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter.
Tak sedikit juga warganet yang masih bingung mengenai perbedaaan skincare biasa dan skincare etiket biru.
Dokter spesialis kulit dan kelamin di RST Wijayakusuma Purwokerto Ismiralda Oke Putranti mengatakan, etiket biru merupakan istilah yang digunakan untuk obat yang dibuat secara racikan.
Skincare beretiket biru juga biasanya disebut produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Dengan kata lain, produk etiket biru hanya bersifat personal yang khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.
Ismiralda menegaskan, skincare etiket biru atau obat topikal ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas.
"Pada kasus acne dan melasma, biasanya dokter akan meresepkan obat-obat/krim perawatan tertentu yang harus diracik terlebih dahulu sesuai dengan kondisi pasien," ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Produk Skincare Wanita Patut Dicoba Untuk Tampil Tetap Glowing
Rangkaian obat tersebut kemudian ditulis dalam resep untuk bisa diracikkan oleh apoteker.
"Nah inilah yang disebut sebagai etiket biru," jelasnya.
Ismiralda juga menambahkan, selama obat-obatan tersebut diresepkan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien, maka akan relatif aman. Selain itu, dokter juga akan menjelaskan fungsi dan bagaimana cara pemakaiannya.
Sementara bagi orang-orang yang menggunakan skincare etiket biru tanpa resep dokter, hal ini dapat menimbulkan risiko kesehatan. Beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaan skincare etiket biru yaitu menyebabkan iritasi hingga alergi pada kulit. Hal ini bisa memperparah kondisi kulit seseorang.
Baca Juga: Tips Skincare Bagi Ladies Hobi Motoran Viral di TikTok
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia jugat turut emberi tanggapan dengan mengatakan, belakangan BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, skincare beretiket biru adalah istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru. Skincare ini umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter.
Artikel Terkait
Daftar Film Indonesia dan Barat Tayang di Bioskop Indonesia Oktober 2024, Disertai Drama Korea Terbaru
Kalender Hijriah Islam Oktober 2024: Catat Tanggal Penting Hingga Puasa Sunnah Lainnya
Deretan Peristiwa Besar Islam di Bulan Rabiul Akhir
Tanggalan Jawa Oktober 2024 Terbaru, Dilengkapi Weton Pasaran Hingga Wuku
Direktur Utama dan Umum Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Pengadaan Tanah di Mark Up 30 Miliar
Lama Bungkam Soal Skandal Video Mesum Bersama Guru Beredar, Pasya Pratiwi Buka Suara
Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Oktober 2024, Beserta Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Ridwan Kamil Tak Masalah Dirinya dan Program Dikritik, Tapi Tidak Untuk Kaitkan Simpati Publik Dengan Anaknya
Kian Menunjukkan Keakraban, Momen Puan Maharani Ngobrol Bersama Prabowo dan Jokowi
Hadiri Pelantikan DPR Terpilih, Jokowi dan Prabowo Kompak Satu Mobil dan Masuk Barengan
Pasya Pratiwi Beberkan Pernyataan Sebenarnya di Facebook? Polisi dan Kadis PPA Gorontalo Pastikan Hoaks