KALIMANTAN UPDATE - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) kembali menjadi sorotan usai ditetapkannya 3 tersangka atas kasus pengadaan tanah pada tahun 2015 di Mark Up sebesar Rp 30 Miliar.
Memungkinkan akan ada nantinya penetapan tersangka baru tambahan dalam proses perkembangan hukum selanjutnya.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menyampaikan, terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, pihaknya menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka.
Adapun tiga tersangka itu berinisial S (Sudirman) selaku Direktur Utama 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail), dan Ketua Panitia Pengadaan inisial M.F.
“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sebagai pertanggungjawaban nya, para Tersangka Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar itu pun dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta menambahkan, dari 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu, saat ini baru 2 (dua) orang Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Jl. Sungai Raya Dalam 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
“Hari ini, kita panggil dan tetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, tetapi yang datang memenuhi panggilan hanya 2 (dua) orang. Dan dua orang itu pun langsung kita tahan selama 20 hari ke depannya di Rutan Kelas IIA Pontianak,” imbuh Siju saat menjawab pertanyaan Wartawan terkait satu orang Tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut.
Terkait kasus ini, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan para Tersangka pun akan bertambah.***
Artikel Terkait
Telan Kekalahan 18-1 Atas Klub Sepakbola Jepang Urawa Reds Ladies, Pelatih Timnas Wanita Indonesia Bangga
Banyak Usia Muda Sudah Ada Miliki Kolestrol Tinggi, Apa Penyebabnya?
Sayuri Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun, Usai Derita Disfonia Fungsional Kronis
Mengenal Penyakit Disfonia Fungsional, Penyakit Sebabkan Sayuri Meninggal Dunia
Apa Perbedaan G30S, G30 S PKI, Gestapu dan Gestok?
Pemimpin Visioner dan Komitmen Wujudkan Pembangunan Adil dan Merata di Kalbar, Melki Sedek Huang: Ada di Ria Norsan dan Krisantus
Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Partai Komunis Indonesia
Selain Dihapus Dari TAP MPR, Nama Soeharto Bakal Disematkan Sebagai Gelar Pahlawan Nasional
TAP MPR Nomor II MPR 2001 Soal Pertanggungjawaban Gusdur Dicabut, Sinta Nuriyah Wahid Minta Pulihkan Nama Termaksuk Kurikulum Pendidikan
Raih Juara Pertama, Performa Apik Jorge Martin di MotoGP Mandalika 2024
Tren Gen Z Banyak Memilih Resign Dari Pekerjaan, Mulai Gaji Hingga Budaya Toxic