Direktur Utama dan Umum Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Pengadaan Tanah di Mark Up 30 Miliar

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 12:17 WIB
bank kalbar (ist)
bank kalbar (ist)

KALIMANTAN UPDATE - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) kembali menjadi sorotan usai ditetapkannya 3 tersangka atas kasus pengadaan tanah pada tahun 2015 di Mark Up sebesar Rp 30 Miliar.

Memungkinkan akan ada nantinya penetapan tersangka baru tambahan dalam proses perkembangan hukum selanjutnya.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menyampaikan, terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, pihaknya menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka.

Baca Juga: Sederet Skandal Dimiliki Bank Kalbar: Mulai Uang Nasabah Dibobol, Manajemen Kian Bobrok Hingga Penghargaan Dipertanyakan

Adapun tiga tersangka itu berinisial S (Sudirman) selaku Direktur Utama 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail), dan Ketua Panitia Pengadaan inisial M.F.

Sudirman dan Syamsir Ismail menggunakan baju rompi, tersangka mark up pengadan tanah Bank Kalbar
Sudirman dan Syamsir Ismail menggunakan baju rompi, tersangka mark up pengadan tanah Bank Kalbar (DIO-TV.COM)
Siju juga menjelaskan, pada tahun 2015 Bank Kalbar milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Diduga Berselingkuh Dengan Dirjen Imigrasi, Penyebab Ceraikan Sang Suami Wiyoso Soehartono

 

Sebagai pertanggungjawaban nya, para Tersangka Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar itu pun dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta menambahkan, dari 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu, saat ini baru 2 (dua) orang Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Jl. Sungai Raya Dalam 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

“Hari ini, kita panggil dan tetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, tetapi yang datang memenuhi panggilan hanya 2 (dua) orang. Dan dua orang itu pun langsung kita tahan selama 20 hari ke depannya di Rutan Kelas IIA Pontianak,” imbuh Siju saat menjawab pertanyaan Wartawan terkait satu orang Tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut.

Terkait kasus ini, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan para Tersangka pun akan bertambah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: redaksisatu.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Oknum ASN Diduga Lecehkan Nabi Dengan Sebutan Germo

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:01 WIB
X