DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif: 944 Perusahaan Besar Terdata, Izin yang Tak Beroperasi Dicabut
Kalimantan Update – 28 Oktober 2026 | Langkah penguatan tata kelola investasi kembali ditunjukkan oleh pemerintah daerah. Melalui DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif, jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutai Kartanegara mencatat sebanyak 944 perusahaan besar yang masih menjalankan kegiatan usaha di wilayah tersebut. Pendataan ini menjadi pijakan penting untuk memastikan setiap izin yang diterbitkan benar-benar berbanding lurus dengan aktivitas nyata di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, mengungkapkan bahwa angka tersebut dihimpun dari laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang wajib disampaikan setiap perusahaan setiap tahun melalui aplikasi atau situs Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. “Angka 944 perusahaan itu kita himpun dari laporan kegiatan penanaman modal, karena perusahaan wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya setiap tahun melalui aplikasi atau situs Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujarnya di Tenggarong, Senin (26/10/2026).
Dari jumlah itu, mayoritas perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Karakteristik usaha tersebut tercermin dari besaran modal yang dikelola, dengan rata-rata di atas Rp10 miliar per perusahaan. Dominasi sektor ekstraktif dan agribisnis ini menegaskan posisi Kutai Kartanegara sebagai salah satu lumbung investasi besar di Kalimantan Timur.
Evaluasi Berkala dan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah
Meski demikian, kepemilikan izin tidak otomatis berarti perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara optimal. Alfian menegaskan bahwa pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mengevaluasi perusahaan yang diduga tidak aktif. Untuk sektor perkebunan, koordinasi dilakukan bersama Dinas Perkebunan Kukar yang lebih dulu melakukan verifikasi dan evaluasi lapangan.
Alur penindakan pun disusun berjenjang. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat menerima peringatan hingga tiga kali sebelum rekomendasi pencabutan izin diterbitkan dan diteruskan ke DPMPTSP. Mekanisme ini memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan temuan yang terukur, bukan sekadar asumsi.
“Kemarin juga sudah ada beberapa perusahaan yang kita cabut izinnya karena tidak ada aktivitas. Ada lima kalau tidak salah,” ungkap Alfian. Ia juga menyebut pencabutan izin pernah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha.
Penilaian Aktivitas Tidak Sekadar Hitung Tahun
Dalam proses evaluasi, DPMPTSP Kukar menekankan bahwa penilaian terhadap aktivitas perusahaan tidak bisa hanya didasarkan pada lamanya waktu sejak izin diterbitkan. Pelaksanaan usaha perkebunan, misalnya, dilakukan secara bertahap sesuai luas konsesi dan rencana kegiatan perusahaan. Karena itu, hasil evaluasi Dinas Perkebunan menjadi dasar utama untuk menentukan tindak lanjut terhadap izin yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Kami juga masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Perkebunan terhadap izin-izin, terutama izin perkebunan,” katanya. Sementara untuk sektor pertambangan, kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah masih menangani Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Berikut ringkasan gambaran data yang dihimpun dari pendataan tersebut:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah perusahaan besar aktif | 944 perusahaan |
| Sektor dominan | Pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan |
| Rata-rata modal usaha | Di atas Rp10 miliar |
| Dasar pendataan | Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahunan |
| Tindakan terhadap izin tidak aktif | Peringatan hingga tiga kali, lalu rekomendasi pencabutan |
Dampak bagi Daerah dan Iklim Investasi
Pendataan yang dilakukan melalui DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif bukan sekadar administrasi. Data ini menjadi alat kendali agar kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi daerah, baik melalui aktivitas ekonomi maupun kontribusi terhadap pembangunan. Dengan begitu, keberadaan perusahaan di Kukar diharapkan tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi juga bergerak di lapangan.
Bagi pelaku usaha, transparansi data semacam ini memberi kepastian sekaligus mendorong kepatuhan pelaporan. Perusahaan yang aktif melaporkan kegiatan penanaman modalnya akan lebih mudah terpantau, sementara perusahaan yang mangkrak dapat ditertibkan tanpa mengganggu iklim investasi secara keseluruhan.
Upaya pengawasan berkelanjutan juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menjaga kualitas investasi. Melalui DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif, evaluasi dapat dilakukan lebih terarah, khususnya pada sektor perkebunan yang selama ini menjadi perhatian karena potensi lahan yang belum tergarap optimal.
Ke depan, hasil evaluasi Dinas Perkebunan akan menentukan langkah lanjutan terhadap sejumlah izin yang masih dalam peninjauan. Jika ditemukan perusahaan yang kembali tidak menunjukkan aktivitas, maka rekomendasi pencabutan izin dapat kembali diajukan. Pendekatan ini menempatkan pendataan sebagai proses yang hidup dan berkesinambungan, bukan kegiatan sekali jadi.
Dengan tata kelola yang tertib, keberadaan ratusan perusahaan besar di Kutai Kartanegara diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi yang berkelanjutan. Pendataan melalui DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif menjadi fondasi bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap investasi yang masuk benar-benar berdampak bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan prosedur perizinan di daerah.
