Polri BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan: 37 Diamankan, Sabu dan Mesin Judi Disita
Kalimantan Update – 12 Oktober 2026 | Operasi gabungan yang melibatkan Polri BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan berhasil mengungkap lokasi yang diduga kuat sebagai sarang peredaran narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 37 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polri BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan untuk memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. “Barang bukti yang diamankan ada sabu sebanyak 100 gram, 3 kantong koin dingdong, 5 unit mesin judi dingdong, dan uang tunai Rp 1.635.000,” ujar Andy Arisandi dalam keterangan resminya, Senin (15/7).
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri, BNN, dan TNI ini berlangsung pada Minggu malam (14/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi yang digerebek merupakan sebuah rumah kontrakan yang telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba dan arena judi. Warga sekitar sebelumnya telah melaporkan aktivitas mencurigakan di tempat tersebut, sehingga petugas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipet. Selain itu, mesin judi dingdong yang ditemukan menjadi bukti bahwa lokasi tersebut juga dijadikan tempat perjudian. Keberadaan mesin judi ini memperkuat dugaan bahwa tempat itu merupakan pusat kegiatan ilegal yang dikendalikan oleh jaringan tertentu.
Kombes Pol Andy Arisandi menambahkan bahwa dari 37 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan pengguna dan kurir. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing. Tidak menutup kemungkinan ada bandar yang mengendalikan dari balik layar,” jelasnya. Saat ini, seluruh yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan tidak main-main dalam memberantas narkoba. Operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik rawan di Sumatera Utara. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Medan dan sekitarnya masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2024, Polda Sumut telah mengungkap puluhan kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai beberapa kilogram sabu. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Dalam konteks pemberantasan narkoba, sinergi antara Polri, BNN, dan TNI sangat krusial. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan sumber daya untuk membongkar jaringan narkoba yang seringkali lintas provinsi bahkan internasional. Keberhasilan Polri BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Selain penindakan, upaya preventif juga terus digalakkan. BNN bersama pemerintah daerah gencar melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, terutama di kalangan remaja. Program rehabilitasi bagi pengguna juga menjadi fokus untuk memutus rantai penyalahgunaan.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengapresiasi kinerja tim gabungan. “Kami akan terus bersinergi dengan Polri dan TNI untuk memerangi narkoba. Masyarakat jangan ragu melapor,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polri BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam perang melawan narkotika.
Ke depan, Polda Sumut berencana meningkatkan patroli di wilayah rawan dan mengintensifkan operasi mirip Polri BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan di lokasi-lokasi lain. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan.
Sebagai informasi, sabu seberat 100 gram yang disita memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi di pasaran gelap. Jika dikonversikan, barang haram tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sementara uang tunai Rp 1.635.000 diduga merupakan hasil transaksi. Mesin judi dingdong juga menjadi sumber pendapatan lain bagi para pelaku.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak
