Polemik Penyematan Gelar Honoris Causa Diterima Raffi Ahmad, Tak Perlu Berkuliah

- Senin, 30 September 2024 | 18:33 WIB
Kampus UIPM Thailand yang memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raffi Ahmad diduga lakukan penipuan (Foto: Twitter/@kemenperinRI)
Kampus UIPM Thailand yang memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raffi Ahmad diduga lakukan penipuan (Foto: Twitter/@kemenperinRI)

KALIMANTAN UPDATE - Nama Raffi Ahmad sempat jadi perbincangan hangat di media sosial usai terima gelar Honoris Causa dari UIPM Thailand.

Penyematan gelar itu dinilai layak didapatkan Raffi Ahmad karena kontribusi yang besar dalam dunia hiburan dan industri media.

Sontak hal itu mengundang polemik dari netizen, terutama ada merasa tak setuju dan berpendapat bahwa masih ada tokoh lainnya yang lebih layak dan pantas menerima gelar kehormatan tersebut.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024, Budi Djiwandono Duet Bareng Raffi Ahmad

Sebagai informasi tambahan, gelar honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada individu karena kontribusi luar biasa di bidang tertentu tanpa perlu menjalani pendidikan formal seperti kuliah.

Meski prosesnya berbeda saat pendidikan formal, gelar ini tetap memerlukan dedikasi yang tinggi serta kontribusi yang nyata kepada masyarakat dan ilmu pengetahuan.

Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan kemudian disetujui oleh senat universitas atau institut yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan program pendidikan Doktor.

Baca Juga: Dituding Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Tidak Benar, Sudah Keterlaluan dan Merugikan

Sementara itu, prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar tersebut diatur oleh menteri. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut adalah ketentuan yang mengatur pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa):

- Perguruan tinggi yang diizinkan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah yang menyelenggarakan program Doktor yang berkaitan dengan kontribusi dan karya dari calon penerima gelar.

- Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) harus menunjukkan kontribusi dan/atau karya yang berguna bagi perkembangan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kunjungi Prabowo, Disinyalir Adanya Dukungan Politik

- Prosedur dan persyaratan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

- Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar doktor kehormatan jika penerima tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Permenristekdikti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Insertlive

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1121 Sub Indo

Sabtu, 28 September 2024 | 08:08 WIB
X