KALIMANTAN UPDATE - Nama Raffi Ahmad sempat jadi perbincangan hangat di media sosial usai terima gelar Honoris Causa dari UIPM Thailand.
Penyematan gelar itu dinilai layak didapatkan Raffi Ahmad karena kontribusi yang besar dalam dunia hiburan dan industri media.
Sontak hal itu mengundang polemik dari netizen, terutama ada merasa tak setuju dan berpendapat bahwa masih ada tokoh lainnya yang lebih layak dan pantas menerima gelar kehormatan tersebut.
Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024, Budi Djiwandono Duet Bareng Raffi Ahmad
Sebagai informasi tambahan, gelar honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada individu karena kontribusi luar biasa di bidang tertentu tanpa perlu menjalani pendidikan formal seperti kuliah.
Meski prosesnya berbeda saat pendidikan formal, gelar ini tetap memerlukan dedikasi yang tinggi serta kontribusi yang nyata kepada masyarakat dan ilmu pengetahuan.
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan kemudian disetujui oleh senat universitas atau institut yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan program pendidikan Doktor.
Baca Juga: Dituding Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Tidak Benar, Sudah Keterlaluan dan Merugikan
Sementara itu, prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar tersebut diatur oleh menteri. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut adalah ketentuan yang mengatur pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa):
- Perguruan tinggi yang diizinkan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah yang menyelenggarakan program Doktor yang berkaitan dengan kontribusi dan karya dari calon penerima gelar.
- Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) harus menunjukkan kontribusi dan/atau karya yang berguna bagi perkembangan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
Baca Juga: Raffi Ahmad Kunjungi Prabowo, Disinyalir Adanya Dukungan Politik
- Prosedur dan persyaratan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
- Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar doktor kehormatan jika penerima tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Permenristekdikti.***
Artikel Terkait
Banyak Usia Muda Sudah Ada Miliki Kolestrol Tinggi, Apa Penyebabnya?
Sayuri Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun, Usai Derita Disfonia Fungsional Kronis
Mengenal Penyakit Disfonia Fungsional, Penyakit Sebabkan Sayuri Meninggal Dunia
Apa Perbedaan G30S, G30 S PKI, Gestapu dan Gestok?
Pemimpin Visioner dan Komitmen Wujudkan Pembangunan Adil dan Merata di Kalbar, Melki Sedek Huang: Ada di Ria Norsan dan Krisantus
Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Partai Komunis Indonesia
Selain Dihapus Dari TAP MPR, Nama Soeharto Bakal Disematkan Sebagai Gelar Pahlawan Nasional
TAP MPR Nomor II MPR 2001 Soal Pertanggungjawaban Gusdur Dicabut, Sinta Nuriyah Wahid Minta Pulihkan Nama Termaksuk Kurikulum Pendidikan
Raih Juara Pertama, Performa Apik Jorge Martin di MotoGP Mandalika 2024
Tren Gen Z Banyak Memilih Resign Dari Pekerjaan, Mulai Gaji Hingga Budaya Toxic
Mitos Kekejaman Gerwani Ikut Terlibat Bersama PKI Dalam G30S dan Propaganda Orde Baru