KALIMANTAN UPDATE - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi membuat keputusan baru soal Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berisi soal upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta eksplisit menyebut nama Presiden ke 2 RI Soeharto.
Dalam kesempatan sama, nama Soeharto dari ketentuan tersebut karena dianggap sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Hanya saja, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tersebut masih berlaku karena ada TAP MPR Nomor I/R 2003.
"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet ini pada 25 September 2024.
Baca Juga: Singgung Soeharto dan Orde Baru, Megawati: Gelar Bapak Pembangunan Tapi Apa Pembangunannya?
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah juga menanggapi soal itu dan menurutnya, perintah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan perbuatan melawan hukum berupa KKN yang eksplisit menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan.
Dia juga melanjutkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan kepastian hukum kepada Soeharto melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Kemudian, Soeharto juga menderita sakit permanen dan akhirnya meninggal dunia pada 2008 sehingga tuntutan pidananya dihapus.
Terbaru, dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri pimpinan MPR RI dengan perwakilan keluarga Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dan Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Bamsoet menyebut bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Baca Juga: 5 Hal yang perlu Diketahui Terkait Lengsernya Soeharto Setelah 32 Menjabat Sebagai Presiden RI
Pasalnya, Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia. Ditambah lagi, telah dihapuskannya nama Presiden ke-2 RI itu dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.
"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Seoharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional," kata Bamsoet di Kompleks MPR RI, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini lantas menyinggung bahwa konsepsi kehidupan berbangsa dan bernegara tidak pernah bertujuan untuk menanam benih-benih konflik, melainkan mencari titik temu.
"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," ujar Bamsoet.
Dalam kesempatan sama juga, Tutut Soeharto mewakili keluarga secara resmi meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan ayah mereka selama 32 tahun memimpin Indonesia.
"Kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Tutut.
Artikel Terkait
Pasbata Jokowi Sebut Roy Suryo Menghina Lambang Negara Imbas Klaim Akun Fufufafa Adalah Gibran dan Melaporkan ke Bareskrim Polri
Diserahkan Langsung Panglima TNI, Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Diskusi Kebangsaan Din Syamsuddin Soenarko dan Refly Harun Rusuh, Dugaan Kelompok OTK Bayaran
Telan Kekalahan 18-1 Atas Klub Sepakbola Jepang Urawa Reds Ladies, Pelatih Timnas Wanita Indonesia Bangga
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa Saja?
Banyak Usia Muda Sudah Ada Miliki Kolestrol Tinggi, Apa Penyebabnya?
Sayuri Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun, Usai Derita Disfonia Fungsional Kronis
Mengenal Penyakit Disfonia Fungsional, Penyakit Sebabkan Sayuri Meninggal Dunia
Apa Perbedaan G30S, G30 S PKI, Gestapu dan Gestok?
Pemimpin Visioner dan Komitmen Wujudkan Pembangunan Adil dan Merata di Kalbar, Melki Sedek Huang: Ada di Ria Norsan dan Krisantus
Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Partai Komunis Indonesia