Soroti Pernikahan Dini Sering Terjadi di Indonesia, Kemenag Buka Suara

- Senin, 7 Oktober 2024 | 19:40 WIB
Ilustrasi pernikahan. (freepik.com/author/pikisuperstar)
Ilustrasi pernikahan. (freepik.com/author/pikisuperstar)

KALIMANTAN UPDATE - Kabar Pernikahan Dini kian jadi sorotan di Indonesia belakangan ini di media sosial. Bermula dari netizen bahas soal pernikahan antara sosok penceramah muda dengan seorang selebgram perempuan (17) asal Jawa Barat. 

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama pun menyatakan jika Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani permintaan pernikahan dini yang tidak sesuai undang-undang.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menyebut jika KUA akan menolak permintaan pernikahan resmi yang berasal dari pasangan berusia anak-anak.

Baca Juga: Tren Pernikahan Dini Alami Penurunan, BKKBN: Perlu Dikritik Itu Hubungan Seks Meningkat

"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Sehingga bila terjadi pernikahan di Bawah umur, menurutnya pasti dilakukan di luar jalur hukum. Bisa jadi, pasangan itu telah menikah lebih dahulu, sebelum mendaftar ke KUA.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.

Baca Juga: Penyebab Tingginya Angka Pernikahan Dini di Kalimantan Barat

Namun terdapat ayat yang mengatur tentang dispensasi usia. Sehingga pasangan yang di bawah umur tetap bisa dicatat di KUA.

Ketentuan ini ada pada pasal yang sama ayat 1, di mana orang tua dari pihak pasangan, bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, dengan alasan mendesak disertai bukti yang mencukupi.

 

Alasan sangat mendesak dipahami bahwa tidak ada pilihan lain, sehingga dengan sangat terpaksa harus dinikahkan. Selain itu, dispensasi dari Pengadilan Agama diberikan dengan mendengarkan pendapat mempelai. Aturan ini ada pada Pasal 7 ayat 3 UU Perkawinan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Ngopibareng.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X