Gegara Siram Air Keras ke Pria Sering Mengintipnya, Ibu Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara

- Kamis, 14 November 2024 | 18:17 WIB
Ilustrasi penjara. (istimewa)
Ilustrasi penjara. (istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Seorang ibu rumah tangga berinisial NP (30), harus mendekam di penjara selama 14 bulan karena divonis bersalah atas penganiayaan terhadap pria yang sering mengintipnya.

NP kesal sehingga menyiramkan air keras ke korban inisial AD. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Roy Suryo Ditangkap Atas Dugaan Pemilik Akun Kaskus Asli Fufufafa?

Berdasarkan salinan putusan yang termuat dalam website PN Lubuklinggau, peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumsel pada 9 Mei 2024 malam.

Terdakwa mendengar suara benturan di terali belakang rumah yang membuat terdakwa mengeceknya. Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.

Terdakwa mengambil gayung di dapur dan mengisinya dengan air putih dari ceret minum. Terdakwa lantas mencampur air itu dengan air keras sebanyak seperempat gayung. Terdakwa membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung korban.

Baca Juga: Paksa Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Bersujud dan Menggonggong, Netizen Menilai Aksi Pengusaha Surabaya Ini Berlebihan

Spontan korban kabur lewat pagar samping rumah janda dua anak itu. Korban mengalami luka bakar di punggung, lengan, dan bokong.

Kuasa hukum terdakwa Dian Burlian menyebut aksi kliennya karena merasa terganggu diintip korban. Korban mengintip terdakwa berkali-kali, terutama saat mandi.

Dian menyebut pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Mereka memilih mengajukan bebas bersyarat karena terdakwa sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Usai Gelar Doktor Ditangguhkan UI, Bahlil Lahadalia Buka Suara

Dalam fakta persidangan, Dian menyebut kliennya juga menjadi korban atas teror yang dilakukan AD. Bahkan AD juga mengakui mencuri pakaian korban dan sering mematikan listrik kliennya untuk mencari perhatian.

Meski sering diganggu, korban tidak melaporkan AD karena tak ingin memperpanjang masalah. Dia hanya fokus terhadap hukuman yang diputuskan terhadapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Merdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 183 Sub Indo

Rabu, 13 November 2024 | 17:46 WIB

Baca Manga Hunter X Hunter Chapter 405-406 Sub Indo

Jumat, 8 November 2024 | 17:54 WIB
X