KPPAD Kalbar Harap Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Segera Ditahan, Takutnya Melarikan Diri dan Hilangkan Alat Bukti

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:17 WIB
Herman Anggota DPRD Kota Singkawang Lakukan Upaya hukum Dengan mengajukan Pra Peradilan Ke Pengadilan Negeri Singkawang (ILUS, Begaye Pontianak)
Herman Anggota DPRD Kota Singkawang Lakukan Upaya hukum Dengan mengajukan Pra Peradilan Ke Pengadilan Negeri Singkawang (ILUS, Begaye Pontianak)

KALIMANTAN UPDATE - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mendesak kepolisian untuk segera menahan anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang kini berstatus tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Eka menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan setelah Pengadilan Negeri Singkawang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

Eka menambahkan bahwa penahanan terhadap HA penting untuk mencegah kemungkinan pelarian dan penghilangan alat bukti.

Baca Juga: Caleg DPRD Singkawang Tetap Ikuti Pelantikan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjemputan paksa dan penahanan terhadap tersangka.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena kemana pun pasti akan tertangkap. Lebih baik kooperatif," kata Petit kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024).

Petit menjelaskan bahwa penyidik telah melengkapi semua syarat administrasi dalam penanganan perkara ini, termasuk menyurati Gubernur Kalbar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Terima Suap Pajero dan BMW

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka HA sering kali tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

"Tersangka selalu beralasan sakit, seperti surat yang dia kirim ke penyidik pada tanggal 17 September 2024. Padahal, di waktu bersamaan, HA menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang," jelas Petit.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X