Kejati Tetapkan Tersangka Baru Anggota DPRD Pada Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:12 WIB
Kajati Kalbar Masyhudi merilis hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2022, Kamis (29/12/2022). Total perkara korupsi yang ditangani Kejati Kalbar capai 63 perkara. (Insidepontianak.com/Ist)
Kajati Kalbar Masyhudi merilis hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2022, Kamis (29/12/2022). Total perkara korupsi yang ditangani Kejati Kalbar capai 63 perkara. (Insidepontianak.com/Ist)

KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kalimantan Barat, Paulus Andy Mursalim atau pemilik nama berinisial PAM pada kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, pada Senin 28 Oktober 2024.

Diketahui, PAM selaku pihak k tiga yang menerima kuasa dari penjual dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Kejati Kalbar juga menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mark-up pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar berinisial MF, SG dan S.

Baca Juga: Kejati Kalbar Periksa Kembali Oknum DPRD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Dilakukan Sejumlah Pejabat Bank Kalbar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju, SH, MH menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 tersebut melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp99.173.013.750.

"Dari hasil penyidikan dan masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Provinsi ( BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 30 Milyar. Dan akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak MiliK," jelas Siju.

"Tersangka PAM telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: viva.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X