Terbukti Lakukan Suap dan Gratifikasi Tanah Sitaan, Panitera Pengadilan Tinggi Banten Ditahan

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 berinisial RP (rompi tahanan) saat digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 berinisial RP (rompi tahanan) saat digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

KALIMANTAN UPDATE - Panitera Pengadilan Tinggi Banten, Rina Pertiwi atau berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

Adapun Rina Pertiwi ini terbukti atas kasus korupsi berupa penyuapan dan gratifikasi eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).

 

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS (Ali Sopyan)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Selain Direktur Utama Ditetapkan Tersangka, Kini Manajer Keuangan dan Akuntasi INAF dan IGM Ikut Terlibat

Syarief menjelaskan, tersangka Rina Pertiwi menerima uang tersebut untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan perkara peninjauan kembali yang mengharuskan Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana Ali Sopyan.

Uang suap itu, kata Syarief, diberikan kepada Rina Pertiwi melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah Rina. Kemudian, cek itu diserahkan bertahap kepada tersangka Rina, baik melalui transfer maupun tunai.

Rina pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Tirto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X