Sang Anak Baru Dilantik DPR, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:06 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Ist)
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Ist)

KALIMANTAN UPDATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Padahal pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, hati politikus yang akrab disapa Paman Birin itu sedang berbunga-bunga. Pasalnya, putra sulungnya yang bernama Sandi Fitrian Noor resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Pada Pemilu legislatif 2024, Sandi maju pada daerah pemilihan Kalimantan Selatan I dan meraih 106.724 suara. Sandi lolos dari Kalsel bersama 10 politikus lainnya.

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, DPR Buka Dengan Bahasan Tunjangan Perumahan dan Pensiunan Seumur Hidup Bagi Anggota

Sementara Paman Birin yang kini berusia 56 tahun menjadi tersangka bareng enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap di Provinsi Kalsel tahun anggaran (TA) 2024-2025.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, usai menggelar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel yang berlangsung sejak Minggu, 6 Oktober 2024, pihaknya telah menggelar ekspose dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Meski Sudah Tak Dapat Rumah Dinas, Suami Istri Anggota DPR Akan Dapat Tunjangan Perumahan Masing-Masing

Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Ghufron.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Rmol.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Oknum ASN Diduga Lecehkan Nabi Dengan Sebutan Germo

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:01 WIB
X