KALIMANTAN UPDATE - Masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Hal itu termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri. Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 30 RUU Polri.
Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.
Selain itu, RUU Polri juga memberi peluang perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal itu termaktub dalam Pasal 30 ayat (4).
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Pasal 30 ayat (4).
Dalam RUU Polri ini, ketentuan di Pasal 30 ditambah dua ayat. Dengan demikian jumlah ayat di diktum itu menjadi lima. Sementara di dalam UU Polri hanya berjumlah tiga ayat di Pasal 30. Adapun bunyi Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara sebagai berikut:
Pasal 30:
(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Baca Juga: RUU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal Dua Periode
(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
(4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Rekomendasi Masker Wajah Untuk Kulit Kering Dengan Harga Terjangkau
Viral Video Suku Togutil Datangi Lokasi Pertambangan di Halmahera, Diduga Terdesak Kelaparan
Mengenal Student Loan yang Diwacanakan Nadiem Untuk Atasi Kenaikan UKT
Kecewa Pusat dan Daerah Triliunan Untuk Buat Aplikasi Baru, Jokowi Resmi Luncurkan meluncurkan Govtech Indonesia Bernama INA Digital
Sambil Menitikkan Air Mata, Puan Maharani Minta Maaf Ada Kader PDIP Tak Beretika Hingga Langgar Konstitusi
Digadang-gadang Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024, Budi Djiwandono Duet Bareng Raffi Ahmad
Ingin Bangun Parawisata di Indonesia, Pemilik Burj Khalifa Dubai Kunjungi Prabowo
Viral Tak Sanggup Belikan iPhone Sang Ayah Berlutut di Hadapan Anaknya, Reaksi Sang Anak Dikecam Sejumlah Orang
Sepakbola Indonesia Kian Menuju Positif, Turnamen BALI7s Usia Muda Diselenggarakan dan Dapat Dukungan Bank Mandiri
Deretan Game Lagi Tren di Platform Steam 2024
Atasi Beragam Masalah Jelang Pilkada 2024, Menkopolhukam Hadi Minta Baintelkam Siapkan Perencanaan Intelijen
Bule Amerika Ini Makan Indomie Goreng Dicampurkan Nasi Putih Dengan Apel Jadi Viral di Media Sosial
Dikenal Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10, Apa Itu Tapera?
Alasan Alan Walker Kunjungi Medan Agar Dapat Bertemu Guru dan Murid Viral