Draft RUU Polri: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Polri Melalui Keppres

- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Polri (Bonsernews.com/ pinterest @Syaila)
Ilustrasi Polri (Bonsernews.com/ pinterest @Syaila)

KALIMANTAN UPDATE - Masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.

Hal itu termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri. Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 30 RUU Polri.

Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Draft RUU TNI: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota TNI Jadi 60 Tahun Bagi Perwira dan 65 Tahun Untuk Bintara Tamtama

"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.

Selain itu, RUU Polri juga memberi peluang perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal itu termaktub dalam Pasal 30 ayat (4).

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Pasal 30 ayat (4).

Baca Juga: Minta Rakyat Tetap Kawal Terus, Jokowi Kembali Tegaskan RUU Perampasan Aset Hingga RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR

Dalam RUU Polri ini, ketentuan di Pasal 30 ditambah dua ayat. Dengan demikian jumlah ayat di diktum itu menjadi lima. Sementara di dalam UU Polri hanya berjumlah tiga ayat di Pasal 30. Adapun bunyi Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara sebagai berikut:

Pasal 30:

(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

(2) Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Baca Juga: RUU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal Dua Periode

(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

(4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sejarah dan Tema Hari Jamu Nasional 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 11:12 WIB

Sejarah Peringatan Hari Reformasi Setiap 21 Mei

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:08 WIB
X