KALIMANTAN UPDATE - Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Dalam UU 34/2004, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Baca Juga: Salah Satu Draft Revisi UU Penyiaran: Kreator TikTok dan YouTube Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Pada UU 34/2004, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal. Sementara dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.
Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah jadi 60 tahun dan 58 tahun.
Lalu Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).
Pada rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5) ini, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.
Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***
Artikel Terkait
Tren Pernikahan Usia Muda Mulai Menurun di Indonesia, Pakar IPB Beri Penjelasan
Rekomendasi Masker Wajah Untuk Kulit Kering Dengan Harga Terjangkau
Viral Video Suku Togutil Datangi Lokasi Pertambangan di Halmahera, Diduga Terdesak Kelaparan
Mengenal Student Loan yang Diwacanakan Nadiem Untuk Atasi Kenaikan UKT
Kecewa Pusat dan Daerah Triliunan Untuk Buat Aplikasi Baru, Jokowi Resmi Luncurkan meluncurkan Govtech Indonesia Bernama INA Digital
Sambil Menitikkan Air Mata, Puan Maharani Minta Maaf Ada Kader PDIP Tak Beretika Hingga Langgar Konstitusi
Digadang-gadang Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024, Budi Djiwandono Duet Bareng Raffi Ahmad
Ingin Bangun Parawisata di Indonesia, Pemilik Burj Khalifa Dubai Kunjungi Prabowo
Viral Tak Sanggup Belikan iPhone Sang Ayah Berlutut di Hadapan Anaknya, Reaksi Sang Anak Dikecam Sejumlah Orang
Sepakbola Indonesia Kian Menuju Positif, Turnamen BALI7s Usia Muda Diselenggarakan dan Dapat Dukungan Bank Mandiri
Deretan Game Lagi Tren di Platform Steam 2024
Atasi Beragam Masalah Jelang Pilkada 2024, Menkopolhukam Hadi Minta Baintelkam Siapkan Perencanaan Intelijen
Bule Amerika Ini Makan Indomie Goreng Dicampurkan Nasi Putih Dengan Apel Jadi Viral di Media Sosial
Dikenal Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10, Apa Itu Tapera?
Alasan Alan Walker Kunjungi Medan Agar Dapat Bertemu Guru dan Murid Viral