Terbukti Lakukan Pemalakan dan Pungli, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat

- Senin, 24 Juni 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi satpol PP (pixabay)
Ilustrasi satpol PP (pixabay)

KALIMANTAN UPDATE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian memecat dua tenaga harian lepas (THL) karena telah terbukti melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada seorang warga bernama Mardiana.

Tak hanya dua oknum Satpol PP, seorang PNS juga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka meminta Rp 1,5 juta per petak rumah yang dibangun oleh Mardiana.

Namun, setelah pemilik tak bisa menyanggupi permintaan itu, akhirnya mereka memungut uang Rp 900.000.

Baca Juga: Dokter Keluarkan Puluhan Paku Dalam Perut Pria Asal Indramayu, Penyebab Paku Dimakan Sengaja Belum Diketahui

Kedua anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu adalah Agus Asriadi dan M Hafiz, THL yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu.

Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik K saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru. Diketahui M Razik juga jarang datang ke kantor untuk berdinas.

Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya telah menggelar apel luar biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.

Baca Juga: Usai Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Kostrad Untuk Main Judi Online, Panglima TNI Tegaskan Pecat Letda Rasid

"Kami selaku kasatpol PP Kota Pekanbaru memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz. Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kami memberikan laporan kepada pimpinan pj wali kota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," katanya di Pekanbaru, Senin (24/6/2024).

Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.

"(Rekomendasi, red) bisa pemberian disiplin sedang, berat tergantung nanti penilaian terhadap yang bersangkutan. Kita berharap untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk dibina lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Akan Langsung Pecat Jika Ada Anggota Main Judi Online

Tujuannya, lanjut Zulfahmi, agar yang bersangkutan tidak bisa mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan kegitatan atau aktivitas di luar tugas yang diberikan instansi.

Saat ini, M Razik masih berdinas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, dia tidak pernah hadir dan mengikuti kegiatan instansi sejak lama.

"Yang bersangkutan jarang masuk, ketiga orang itu juga tidak pernah mengikuti kegiatan di Satpol PP Kota Pekanbaru. Malah, dua karyawan THL tersebut sudah sering kita berikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Namun, setelah diberi kesempatan, tetapi kenyataan tidak dilaksanakan dan terbukti melakukan pelanggaran lagi. Maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja yang bersangkutan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: beritasatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X