KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Ada Penyelenggara Negara dan BUMN

- Selasa, 9 Juli 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi Shelter Tsunami. (Foto: kompas.com/Acep Nazmudin)
Ilustrasi Shelter Tsunami. (Foto: kompas.com/Acep Nazmudin)

KALIMANTAN UPDATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu.

"Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN," kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7).

 

Baca Juga: Usai Resmi Dibebaskan, Pegi Setiawan Beberkan Pengakuan Mengejutkan

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.

Menurut Tessa, hal itu akan disampaikan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," ucapnya.

Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.***

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X