Imbas Dugaan Kasus Asusila Terhadap Wanita Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI

- Kamis, 4 Juli 2024 | 09:29 WIB
Sosok Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang dipecat. (Tangkapan layar YouTube Kompas tv)
Sosok Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang dipecat. (Tangkapan layar YouTube Kompas tv)

KALIMANTAN UPDATE - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca Juga: Kisah Pilu Istri Kapolsek Banyuasin Bekerja Sebagai Ojol Demi Hidupi Anak-anaknya, Suaminya Selingkuh dan Sudah Nikah Siri Dengan Wanita Lain

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Puan Maharani Minta Sebutkan Nama-nama Anggota DPR Jika Ada Terlibat Judi Online

Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X