KALIMANTAN UPDATE - Proses sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan, berakhir.
Itu setelah Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Atas putusan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku, akan mendalami isi keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Tentunya itu akan didalami ya. Di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," kata Kapolri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Tiba-tiba BAP Diubah, Hotman Paris Menduga Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Listiyo mengaku, belum tahu isi dari keputusan PN Bandung tersebut. Namun yang jelas, kata dia, akan segera ditindaklanjuti.
Karena itu, Kapolri akan memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Review Film Vina Sebelum 7 Hari (2024), Lebih Cocok Dibuat Dokumenter Misteri Thriller?
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung.
Eman mengatakan, proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kata dia, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon.
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih mempelajari hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Pura, pihaknya masih mendalami dan melihat proses kasusnya. Kata dia, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
Artikel Terkait
Deretan Program Pemerintah Dengan Nama Nyeleneh, Ada Sipepek Sisemok Simontok dan lainnya
Pihak BMKG Sebut Penyebab Gempa Magnitudo 4,4 di Batang Hingga Pekalongan Karena Sesar Aktif
Selain Perempuan Bisa Jadi Imam, Ponpes Al Kafiyah Juga Sebut Dosa Bisa Dihapus Dengan Bayar Rp30 juta
Lawan Pengaruh China, Filipina dan Jepang Resmi Menandatangani Pakta Pertahanan
Tren Aplikasi Karaoke Kian Jadi Waspada, Netizen Curhat Ada Membuat Orang Malas Hingga Berselingkuh
Tak Kalah Dengan Thariq Halilintar, Pemuda Ini Bagikan Dirinya Sudah Haji 8 Kali Mulai Dari Saat Balita
Viral Video Dua Orang Disebut ASN Kemenkumham Jogja Tengah Check In di Hotel, Diduga Ingin Ngamar Bareng
Apa Itu Microfeminisme Terjadi Pada Wanita? Berawal Dari Ungkapan Pengalaman Seorang Ibu Mengasuh Anak Bersama Mantan Pasangan
Cerita Selebgram Ngaku Jadi Istri Muda Politisi Nasdem Gorontalo, Berawal Dari Curhat Masalah Rumah Tangga Hingga Nikah Siri
Saran Kaesang Maju di Pilgub Jateng Ketimbang Jakarta, Gibran Minta Segera Temui Puan
Usai Viral Skandal Merokok, Jennie Blackpink Kembali Dengan Kontroversi Parkir Ilegal
Oknum HRD Bank BNI Gunakan Data Pribadi Seorang Pelamar Kerja Untuk Pinjol
Zodiak Hari Ini, 9 Juli 2024 Lengkap: Jika Perlu Berubah dan Perbaikan Lakukanlah Aries, Terima Perubahan Apapun Diterimamu Taurus