Sejarah Hari Pustakawan Nasional Diperingati Setiap 7 Juli

- Minggu, 7 Juli 2024 | 19:59 WIB
Ilustrasi Hari Pustakawan diperingati setiap 7 juli. (freepik)
Ilustrasi Hari Pustakawan diperingati setiap 7 juli. (freepik)

KALIMANTAN UPDATE - Tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional di Indonesia. Pustakawan adalah orang yang bekerja dalam bidang perpustakaan, atau ahli perpustakaan. Peringatan ini dalam rangka mengapresiasi peran mereka.

Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap tanggal 7 Juli sekaligus dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).

IPI adalah organisasi yang menaungi profesi pustakawan di Indonesia. Untuk tahun ini, Hari Pustakawan Nasional 2024 bertepatan dengan peringatan HUT ke-51 IPI.

Baca Juga: Han So Hee Diduga Alami Pelecehan Oleh Pria Asing Saat di Bus

Untuk mengenal lebih lanjut tentang peringatan Hari Pustakawan Nasional dan HUT IPI, simak penjelasan singkat sejarahnya berikut ini:

Mengutip dari Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), sejarah Hari Pustakawan Nasional berkaitan dengan hari lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Organisasi IPI telah berdiri sejak tanggal 7 Juli 1973.

Menurut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dispersip) Kota Bogor, pada tanggal 5 sampai 7 Juli 1973, diselenggarakan Kongres Pustakawan Indonesia di Ciawi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya menetapkan berdirinya IPI.

Baca Juga: Deretan Program Pemerintah Dengan Nama Nyeleneh, Ada Sipepek Sisemok Simontok dan lainnya

Sejalan dengan itu, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Kaperpusnas RI) menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia sejak tahun 1990. Tanggal 7 Juli dipilih berdasarkan tanggal lahirnya IPI.

Tentang Profesi Pustakawan dan Tugas Pokoknya

Di Indonesia, tentang pustakawan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Undang-undang ini, pustakawan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan pelayanan perpustakaan.

Baca Juga: Masoud Pezeshkian Menangi Pilpres Iran, Akui Berkeinginan Miliki Hubungan Baik Dengan Barat

Sementara tentang tugas pokok pustakawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2014.

Menurut peraturan ini, tugas pokok pustakawan adalah melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.***

Editor: Syaifullah

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X