KALIMANTAN UPDATE - Tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional di Indonesia. Pustakawan adalah orang yang bekerja dalam bidang perpustakaan, atau ahli perpustakaan. Peringatan ini dalam rangka mengapresiasi peran mereka.
Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap tanggal 7 Juli sekaligus dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).
IPI adalah organisasi yang menaungi profesi pustakawan di Indonesia. Untuk tahun ini, Hari Pustakawan Nasional 2024 bertepatan dengan peringatan HUT ke-51 IPI.
Baca Juga: Han So Hee Diduga Alami Pelecehan Oleh Pria Asing Saat di Bus
Untuk mengenal lebih lanjut tentang peringatan Hari Pustakawan Nasional dan HUT IPI, simak penjelasan singkat sejarahnya berikut ini:
Mengutip dari Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), sejarah Hari Pustakawan Nasional berkaitan dengan hari lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Organisasi IPI telah berdiri sejak tanggal 7 Juli 1973.
Menurut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dispersip) Kota Bogor, pada tanggal 5 sampai 7 Juli 1973, diselenggarakan Kongres Pustakawan Indonesia di Ciawi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya menetapkan berdirinya IPI.
Baca Juga: Deretan Program Pemerintah Dengan Nama Nyeleneh, Ada Sipepek Sisemok Simontok dan lainnya
Sejalan dengan itu, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Kaperpusnas RI) menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia sejak tahun 1990. Tanggal 7 Juli dipilih berdasarkan tanggal lahirnya IPI.
Tentang Profesi Pustakawan dan Tugas Pokoknya
Di Indonesia, tentang pustakawan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Undang-undang ini, pustakawan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan pelayanan perpustakaan.
Baca Juga: Masoud Pezeshkian Menangi Pilpres Iran, Akui Berkeinginan Miliki Hubungan Baik Dengan Barat
Sementara tentang tugas pokok pustakawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2014.
Menurut peraturan ini, tugas pokok pustakawan adalah melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.***
Artikel Terkait
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam Dianjurkan Rasulullah
Jadwal Puasa Sunnah Bulan Muharram 1446 Hijriah
Deretan Tradisi Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram di Sejumlah Negara
Profil dan Biodata Didit Hediprasetyo, Putra Tunggal Prabowo dan Titiek Jadi Perancang Desain Jersey Timnas Indonesia Untuk Olimpiade Paris 2024
Usai Curi Motor Hingga Sepatu, Oknum Prajurit TNI Berhasil Diamankan di Sel Tahanan Subdenpom V/2-3 Lamongan
Dugaan Kabar Oknum Polisi Anak Anggota Dewan Setubuhi Tahanan Wanita di Polresta Pangkalpinang, Sempat Diimingi Bakal Dibebaskan
Viral Video Diduga Anggota DPRD Banten Fraksi PKB Selingkuh Dengan Artis FTV
Celine Dion Ceritakan Pengalamannya Idap Stiff Person Syndrome Melalui Film Dokumenter I am Celine Dion
Zodiak Hari Ini, 7 Juli 2024 Lengkap: Tak Ada Membuatmu Bosan Sagitarius, Capricorn Lebih Banyak Memikirkan Banyak Hal
Ramai Kabar Adanya Video Mesum Diduga Mantan KPU RI Bersama Perempuan di Hotel
Kode Redeem Honor Of Kings (HOK) Hari Ini Senin, 8 Juli 2024
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Senin, 8 Juli 2024: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Hal Perlu Diketahui Soal Anggota DPRD Tembak Warga Saat Acara Pernikahan di Lampung, Pelaku Tak Sengaja Lakukan Penembakan
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini Senin, 8 Juli 2024: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Senin, 7 Juli 2024: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Poin