Anggota DPR Mengosongkan Diri, Massa Demonstran Duduki dan Segel Gedung DPRD Jambi

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:43 WIB
Massa Demonstran segel gedung DPRD Jambi. (Suwandi/KOMPAS.com)
Massa Demonstran segel gedung DPRD Jambi. (Suwandi/KOMPAS.com)

KALIMANTAN UPDATE - Aksi Demonstran penolak revisi UU Pilkada masih belum berhenti secara sepenuhnya di beberapa sejumlah daerah.

Salah satunya di Jambi, yang dimana saat ini Gedung DPRD sudah mulai diduduki hingg disegel para pengunjuk rasa.

Adapun sejumlah massa diliputi sejumlah elemen masyarakat sipil yangberasal dari Walhi Jambi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, Mapala Gitasada, Gitabuana Club, Kelompok Pecinta Kelestarian Alam (KPKA) Rimba Negeri, dan Rambu House.

Baca Juga: Semakin Ricuh di Gedung DPRD Jawa Tengah, Demonstran Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata dan Water Canon

Situasi Massa mulai berunjuk rasa pukul 10.00 WIB dari Simpang BI Telanaipura, Kota Jambi, hingga ke gedung DPRD Provinsi Jambi.

Namun, tak ada satu pun anggota dewan yang berada dalam gedung dengan alasan sedang dinas ke luar kota. Demonstran akhirnya menyegal pintu utama gedung DPRD Jambi. Mereka akan bertahan hingga waktu yang tak ditentukan. Para pengunjuk rasa akan menginap di halaman gedung parlemen sebagai simbol perlawanan.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan, segel baru akan dibuka setelah pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU Pilkada dan kembali pada putusan MK.

Baca Juga: Buntut Peringatan Darurat Indonesia, Aksi Demonstran Kian Semakin Memanas di Gedung DPR MPR

Tindakan DPR dan pemerintah yang dengan sengaja mengesampingkan keputusan MK, dinilai menjadi ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Dia menyebut, keputusan MK seharusnya menjadi panglima dalam setiap kebijakan negara, mengikat, dan final, bukan sekadar wacana yang bisa diabaikan oleh elit politik yang haus kekuasaan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. DPR dengan dorongan kuat dari pemerintah, memilih untuk membangkang, memuluskan revisi UU Pilkada yang jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK.

"Ini bukan sekadar ketidakpatuhan hukum; ini adalah bentuk penghinaan terhadap demokrasi yang kita perjuangkan selama ini," kata Abdullah.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Puluhan Karyawan di PHK Mendadak, Pihak PSSI Buka Suara

Selasa, 3 September 2024 | 18:32 WIB

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Ditutup 3 Hari Lagi

Selasa, 3 September 2024 | 10:41 WIB
X