KALIMANTAN UPDATE - Belakangan media sosial tengah heboh soal putusan MK, Putusan MA, dan Baleg DPR soal mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada.
Menanggapi fenomena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menyebut polemik antara putusan MK dan tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Tuai Polemik, DPR Tolak Putusan MK Terkait Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Selain itu, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.***
Artikel Terkait
Jam Berapa Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka BKN?
Usai Isu Perselingkuhan Dengan Salim Nauderer dan Satria Ananta, 5 Link Video Syur Azizah Salsha Tersebar di Media Sosial
Ditengah Isu Azizah Salsha Doyan Selingkuh Hingga Ada Talak dan Cerai, Pratama Arhan Mendadak Posting Foto Pernikahan?
Mengenal Philo Paz Armand Jadi Trending Topic Imbas Isu Perselingkuhan Dengan Azizah Salsha, Pria Pebalap Disebut Dijadikan Piala Bergilir Oleh Wanita
Selain Azizah Salsha, Nama Fuji dan Thariq Halilintar Jadi Trending Topic di X?
Usai Dilantik Jokowi Jadi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Duduki Ketum Golkar
9 Makanan Khas Indonesia Sudah Mendunia, Salah Satunya Rendang Jadi Favorit
Usai Viral Video Diduga Kadis dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Diduga Mesum, Pemeran Wanita dan Pria Buka Suara
Ikut Terseret Isu Perselingkuhan Azizah Salsha, Khalifah Nasif Mulai Jadi Sorotan di Media Sosial
Usai Viral Isu Skandal Perselingkuhan, Azizah Salsha Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi