KALIMANTAN UPDATE - Bagi Anda berminat mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 kini sudah ada kejelasan.
Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut seleksi PPPK 2024 mulai diproses September-Oktober.
"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," ujar Anas saat ditemui tim detikFinance di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI pada Selasa (27/8/2024) lalu, dikutip Senin (2/9/2024).
Formasi CASN tahun ini dialokasikan bagi 1.031.554 PPPK dan 248.993 CPNS.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Mulai Resmi Dibuka Pada 19 Agustus
Sementara, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja sempat menjelaskan pengadaan PPPK 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK II sesuai database THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
MenPANRB juga sebelumnya pernah menjelaskan, seleksi PPPK 2024 akan jadi fokus utama pemerintah untuk penataan pegawai non-ASN. Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan tak ada lagi tenaga honorer, maksimal Desember 2024.
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024) lalu.
Baca Juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapatkan Tunjangan Pensiun
"Bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," terang Anas saat itu, dikutip dari detikFinance pada Senin (2/9/2024).
Walau demikian, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila telah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan seleksi dan pengangkatannya akan diatur lebih lanjut oleh MenPANRB.***
Artikel Terkait
Tirukan Gaya Ucapan Prabowo di Pilpres, Momen Ahmad Kaili Malomo Penuhi Undangan Presiden Terpilih 2024
Miris Bukannya Jadi Panutan Ngajar Baik, 2 Guru dan Kepala Sekolah Bentak dan Marahi Siswa SD Yang Tidak Bisa Menjumlahkan Nominal
Usai Viral Dugaan Larangan Pengunaan Jilbab Bagi Tenaga Medis, Pihak RS Medistra Buka Suara
Sosok Puji Undip Jadi Trending Topic di Media Sosial, Penerima Donasi Tapi Dimanfaatkan Untuk Dugem dan Beli iPhone
Bantu Cari Pekerjaan dan Jabatan Sang Menantu, Mantan Presiden Korsel Moon Jae In Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penyuapan
Efek Game Black Myth Wukong, PlayStation 5 Ludes Hingga Harga Naik di China dan Jepang
Shopee Garena Hingga Gibran Disebut-sebut Diduga Terlibat Gratifikasi Jet Pribadi Digunakan Kaesang dan Erina Berkunjung ke AS
Laras Gartiana Diduga Berselingkuh Dengan Abi Pacar Nabila R, Isi Chat Mesum Ikut Tersebar
Usai Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 5 Ribu
Windah Basudara Luncurkan Proyek Bangun Sekolah Alam Bakti Toleransi di Wamena Papua, Bekerja Sama Dengan Cakra Abhipraya dan Donasi Viewersnya