Lagi Berada di Luar Negeri, Ketua DPR RI Puan Maharani Perintahkan Masinton dan Elit PDIP Lainnya Temui Mahasiswa

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:55 WIB
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu berdialog dengan massa di halaman gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) (ANTARA/Walda Marison)
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu berdialog dengan massa di halaman gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) (ANTARA/Walda Marison)

KALIMANTAN UPDATE - Aksi Demonstran makin mencekam dan panas, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengaku diminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menyampaikan sikap partainya pada mahasiswa yang berdemo di depan gedung DPR.

Pasalnya Ketua DPR RI Puan Maharani tengah berada di luar negeri, sekaligus PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Masinton bersamaan dengan Arteria Dahlan dan Putra Nababan, saat menemui mahasiswa yang tengah berdemo, Kamis malam. Dalam momen itu, mahasiswa sempat bertanya kepada ketiganya dimana Puan Maharani.

Baca Juga: Anggota DPR Mengosongkan Diri, Massa Demonstran Duduki dan Segel Gedung DPRD Jambi

Masinton menyebutkan, Puan tak bisa menemui demonstran karena tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Masinton juga menegaskan bahwa PDI-P bakal tetap memperjuangkan keinginan masyarakat untuk konsisten membatalkan revisi UU Pilkada.

Saat ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menyampaikan bahwa proses pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Masinton berharap sikap itu konsisten karena mendengarkan masyarakat.

Baca Juga: Semakin Ricuh di Gedung DPRD Jawa Tengah, Demonstran Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata dan Water Canon

Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR menuai penolakan luas karena tidak sesuai dengan putusan MK, dan dianggap hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Puluhan Karyawan di PHK Mendadak, Pihak PSSI Buka Suara

Selasa, 3 September 2024 | 18:32 WIB

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Ditutup 3 Hari Lagi

Selasa, 3 September 2024 | 10:41 WIB
X