KPU RI Tegaskan Parpol dan Gabungannya Hanya Dapat Berikan Dukungan Kepada Satu Bakal Paslon Saja

- Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Gedung KPU RI di Jakarta. (ISTIMEWA)
Gedung KPU RI di Jakarta. (ISTIMEWA)

KALIMANTAN UPDATE - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.

Hal itu didasari dari Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Aturan itu juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.

Baca Juga: Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen Maju Kontestasi Pilgub Jateng 2024, Gibran Ikut Antarkan ke KPU

Idham Holik menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.

"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," tuturnya.

Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik.

Baca Juga: Sempat Diduetkan Dengan Ahok dan Anies, Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Maju Pilgub Jakarta 2024

Dengan demikian, peluang Anies Baswedan untuk mengikuti Pilkada Jakarta sudah tertutup karena tiga parpol yang tersisa tidak akan mencukupi persyaratan kalaupun berniat mengusungnya. Sedangkan untuk menarik partai lain tidak memungkinkan.

 

Apabila nantinya muncul dukungan ganda, sambung dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.***

Editor: Syaifullah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X