Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Digeledah KPK, Penyidik Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

- Rabu, 11 September 2024 | 20:34 WIB
Abdul Halim Iskandar, kakak Cak Imin (Instagram @infojombang)
Abdul Halim Iskandar, kakak Cak Imin (Instagram @infojombang)

KALIMANTAN UPDATE - KPK menggeledah rumah dinas di wilayah Jakarta Selatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada hari Jumat, 6 September 2024.

Penggeledahan itu dilakukan setelah Mendes PDTT diperiksa oleh Komisi Antirasuah. Dimana pemyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Baca Juga: Rocky Gerung Disebut Keceplosan Soal Dugaan Korupsi Dilakukan Gibran, Warganet Desak KPK Segera Usut

Kakak dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar ini diperiksa KPK sebagai saksi. Saat itu, ia mengaku, diperiksa KPK sebagai saksi untuk perkara suap dana hibah di Pemprov Jatim.

Ia mengaku tidak melakukan persiapan apapun dan akan memberikan keterangan kepada penyidik.

Usai diperiksa, Abdul Halim hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak pernah menerima pokok pikiran (pokir) terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim ketika menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang Dalam Timwas Haji DPR RI, Istrinya Turut Terlibat

Selain itu, Abdul Halim juga mengaku bahwa penyidik ​​melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dana hibah, saat ia menjabat sebagai menteri.

Mengenai kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Ketika itu, KPK menunjuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk kalender Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.

Baca Juga: Dugaan Terlibat Kasus TPPU, KPK Panggil Anak Eks Gubernur Malut Thoriq

Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terbaru, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD. KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X