Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin X-ray di Barantan Kementan, Potensi Rugikan Negara Capai Rp 82 Miliar

- Rabu, 11 September 2024 | 20:55 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam).

KALIMANTAN UPDATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut potensi kerugian negara mencapai Rp 82 miliar atas dugaan kasus korupsi pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan pada 2021. 

Namun jubir KPK Tessa Mahardhika belum memerinci berapa jumlah mesin X-ray yang dikorupsi. Tessa mengatakan informasi sementara yang dapat disebarkan hanya potensi kerugian negaranya.

 

Tessa juga mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk apakah ada keterlibatan dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Digeledah KPK, Penyidik Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan mesin X-ray di Barantan Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

Adapun keenam terduga binisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan.

Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebutkan pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini***

Editor: Syaifullah

Sumber: detiknews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X