Meski Sudah Tak Dapat Rumah Dinas, Suami Istri Anggota DPR Akan Dapat Tunjangan Perumahan Masing-Masing

- Senin, 7 Oktober 2024 | 10:56 WIB
Anggota DPR Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah dinas (Ist)
Anggota DPR Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah dinas (Ist)

KALIMANTAN UPDATE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan komponen gaji lain.

Pemberian tunjangan perumahan ini sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan tunjangan perumahan berhak diterima oleh seluruh anggota DPR. Tak terkecuali kepada anggota DPR yang telah memiliki rumah di Jakarta, hingga anggota DPR yang memiliki hubungan suami dan istri.

Baca Juga: Disebut Bukan Wakil Rakyat, Sejumlah Wajah Baru DPR Periode 2024-2029 Bakal Jadi Wakil Parpol dan Penguasa?

“Karena ini kan hak administratif setiap anggota,” katanya, Minggu, 6 Oktober 2024.

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus mengkritisi kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR ini. Menurut dia, skema pemberian tunjangan perumahan ini masih perlu dibahas.

Pembahasan skema itu, ujarnya, harus dilakukan dengan melihat kondisi faktual tiap-tiap anggota dewan. Termasuk salah satunya ialah anggota DPR yang memiliki hubungan suami-istri.

 

“Mereka (suami-istri) enggak mungkin mengontrak rumah masing-masing. Kalau tunjangan dipukul rata, maka yang suami-istri dapat dua kali lipat,” katanya, Minggu, 6 Oktober 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X