Bolehkah Daftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan di Tahun 2024?

- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 12:50 WIB
Formasi CPNS PPPK 2024 Diumumkan. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)
Formasi CPNS PPPK 2024 Diumumkan. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

KALIMANTAN UPDATE - Meski pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah tutup dan masa sanggah serta jawab sanggah dalam tahapan ini telah berakhir, tinggal menunggu tes SKD saja, bolehkah kita melamar seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?

Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar tidak dapat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK di tahun yang sama.

Artinya, ketika peserta telah mendaftar seleksi CPNS untuk tahun 2024, maka tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK pada periode tahun tersebut.

Baca Juga: Pilihan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Hilang atau Tidak Muncul? Tenang Jangan Panik Ya

Senada hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama juga mengatakan, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK di periode tahun anggaran yang sama.

Artinya, pelamar CPNS 2024 baru bisa mengikuti seleksi PPPK periode periode selanjutnya, sesuai ketentuan pengadaan CASN tahun 2024.

Ia menambahkan, peserta juga hanya diperbolehkan untuk melamar pada satu jenis instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi CPNS maupun PPPK. 

Baca Juga: Sistem Penilaian Terbaru di PPPK 2024 Tak Gunakan Passing Grade, MenPAN RB: Pelamar Dinyatakan Lulus Jika Berperingkat Terbaik

Jika ada kedapatan peserta melamar di lebih dari satu instansi/jenis pengadaan/jabatan dengan menggunakan identitas kependudukan yang berbeda, maka dapat dipastikan peserta akan gugur dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jadi dapat disimpulkan meski keduannya memiliki persamaan, tapi ada beberapa membedakan sedikit terutama dari aturan yang sudah diberlakukan. Jika ingin mendaftar alangkahbaiknya bagi Anda hanya diwajibkan pilih salah satu saja, jika sudah melamar CPNS maka tidak boleh ke PPPK, begitu juga jika ingin memilih PPPK jangan dulu mendaftar CPNS.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X