KALIMANTAN UPDATE - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sudah dibuka, bagi Anda berminat dapat mendaftar segera.
Namun sebelum itu, ketahui dulu persyaratan maupun cara daftar-nya agar tidak alami kesalahan jelang prosesi pendaftaran PPPK 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Baca Juga: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Ada Dua Tahapan, Apa Saja?
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Anas juga menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
"Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ungkap mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi BKN, Disertai Tahapan Seleksi Perlu Diketahui Honorer
Adapun, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Sebelumnya, Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Baca Juga: Ketahui Lebih Dahulu Apa Saja Berkas Dipersiapkan Honorer Untuk Pendaftaran PPPK 2024
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).***
Artikel Terkait
Disebut Bukan Wakil Rakyat, Sejumlah Wajah Baru DPR Periode 2024-2029 Bakal Jadi Wakil Parpol dan Penguasa?
Seorang Pria Aniaya Wanita di Pinggiran Jalan Mahakam Kebayoran Baru, Penyebab Belum Diketahui
Sempat Cekcok dan Hampir Adu Jotos Dalam Perebutan Kursi DPD RI, Sultan Najamudin dan La Nyalla Berakhir Dengan Pelukan Hangat
Soal Maraknya Skincare Etiket Biru, Ini Kata Dokter Spesialis dan BPOM
Sudah Daftar KIP Kuliah 2024? Berikut Syarat dan Tahapan Perlu Untuk Diketahui
Intip Daftar Beasiswa Kuliah Tersedia di Bulan Oktober 2024, Ada BCA BSI LPS Hingga Dari Pemda
Mengenal Fiqa Rizki Amaliyah Kembali Jadi Sorotan Publik, Sempat Jadi Korban Pelecehan Hingga DPO
Milenial Ber1 Kubu Raya Pastikan Berikan Dukungan Sutarmidji Didi Haryono di Pilgub Kalbar 2024
Langsung Berikan Gebrakan Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis, Antusias Warga Terhadap Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan Kian Bertambah
Wujudkan Kalbar Bahagia, Muda Jakius Tawarkan Terobosan Inovasi