Para Hakim di Indonesia Mendesak Agar Pemerintah Segera Naikkan Tunjangan Sebesar 242 persen

- Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi hakim mengetok palu (Ist)
Ilustrasi hakim mengetok palu (Ist)

KALIMANTAN UPDATE - Sidang di sejumlah daerah kemarin mendadak ditunda. Gara-garanya, hakim-hakim mengajukan cuti massal.

Aksi itu membuat pihak-pihak yang beperkara tak bisa segera mendapat keadilan. Aksi mogok kerja yang dikemas dalam cuti massal itu diikuti dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Salah satunya adalah kenaikan tunjangan sebesar 242 persen. Alasannya, tunjangan hakim tak pernah naik sejak 12 tahun lalu.

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, DPR Buka Dengan Bahasan Tunjangan Perumahan dan Pensiunan Seumur Hidup Bagi Anggota

Aksi cuti massal tersebut diikuti para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka kemarin juga mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi.

Acara dialog itu diikuti 15 orang hakim dari SHI. Dari MA, ada Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Jubir MA Suharto.

Hadir juga pimpinan komisi yudisial dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Saat audiensi berlangsung, sekitar 85–100 hakim lain berada di luar ruangan.

Baca Juga: Dugaan Kuat Korban Penganiayaan Ketum Parpol Besar Adalah Nabilla Aprillya, Sempat Jadi Mantan Kekasih Atta Halilintar

Wakil Ketua MA Suharto menuturkan, sebenarnya pimpinan MA telah melakukan proses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru menggantikan PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Draf PP baru itu telah diusulkan sejak tahun lalu. 

PP baru itu telah dimatangkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terdapat delapan item yang diusulkan MA ke Kemen PAN-RB. Namun, baru empat yang disetujui. Yakni, gaji pokok, tunjangan hakim, uang pensiun, dan tunjangan kemahalan. 

Untuk besaran kenaikan gaji, tunjangan, dan pensiun hakim, Suharto mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti. Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan PP tersebut terbit. Namun, diharapkan dalam waktu dekat PP itu bisa berlaku. 

Baca Juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapatkan Tunjangan Pensiun

Suharto juga membantah ada aksi mogok massal hakim. Yang ada hanya cuti dalam waktu hampir bersamaan oleh para hakim. SHI sendiri mengklaim cuti massal itu diikuti dua ribu hakim se-Indonesia. 

Dalam audiensi tersebut, seorang perwakilan SHI mengeluhkan besaran gaji dan tunjangan hakim yang dianggap terlalu kecil. Padahal, sejumlah pihak selalu mengatakan bahwa seorang hakim harus selesai dengan persoalan hidupnya sendiri. Harus merdeka dalam membuat keputusan.

’’Kami tidak berharap kaya kok, tapi bagaimana bila hakim-hakim tidak merdeka dalam persoalan finansial,’’ terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X