KALIMANTAN UPDATE - Sidang di sejumlah daerah kemarin mendadak ditunda. Gara-garanya, hakim-hakim mengajukan cuti massal.
Aksi itu membuat pihak-pihak yang beperkara tak bisa segera mendapat keadilan. Aksi mogok kerja yang dikemas dalam cuti massal itu diikuti dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Salah satunya adalah kenaikan tunjangan sebesar 242 persen. Alasannya, tunjangan hakim tak pernah naik sejak 12 tahun lalu.
Aksi cuti massal tersebut diikuti para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka kemarin juga mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi.
Acara dialog itu diikuti 15 orang hakim dari SHI. Dari MA, ada Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Jubir MA Suharto.
Hadir juga pimpinan komisi yudisial dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Saat audiensi berlangsung, sekitar 85–100 hakim lain berada di luar ruangan.
Wakil Ketua MA Suharto menuturkan, sebenarnya pimpinan MA telah melakukan proses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru menggantikan PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Draf PP baru itu telah diusulkan sejak tahun lalu.
PP baru itu telah dimatangkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terdapat delapan item yang diusulkan MA ke Kemen PAN-RB. Namun, baru empat yang disetujui. Yakni, gaji pokok, tunjangan hakim, uang pensiun, dan tunjangan kemahalan.
Untuk besaran kenaikan gaji, tunjangan, dan pensiun hakim, Suharto mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti. Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan PP tersebut terbit. Namun, diharapkan dalam waktu dekat PP itu bisa berlaku.
Baca Juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapatkan Tunjangan Pensiun
Suharto juga membantah ada aksi mogok massal hakim. Yang ada hanya cuti dalam waktu hampir bersamaan oleh para hakim. SHI sendiri mengklaim cuti massal itu diikuti dua ribu hakim se-Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, seorang perwakilan SHI mengeluhkan besaran gaji dan tunjangan hakim yang dianggap terlalu kecil. Padahal, sejumlah pihak selalu mengatakan bahwa seorang hakim harus selesai dengan persoalan hidupnya sendiri. Harus merdeka dalam membuat keputusan.
’’Kami tidak berharap kaya kok, tapi bagaimana bila hakim-hakim tidak merdeka dalam persoalan finansial,’’ terangnya.
Artikel Terkait
Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 180 Sub Indo
Viral Kuburan Penjual Gorengan Nia Dikabarkan Tercium Bau Wangi?
Selain Chat Mesra dan Simpan Banyak Foto Istri Arhan Pratama di HP, Azizah Salsha dan Salim Nauderer Diduga Kerap Bertemu di Hotel
Dilema Antara Pertandingan Sepakbola Internasional dan Istri Berselingkuh, Pratama Arhan Minta Rachel Vennya Tak Memviralkan Lagi
Banyaknya Mantan Narapidana Nyalon di Pilkada 2024, Netizen: Lamar Kerja Harus Bikin SKCK Tapi Kalau Mau Jadi Kepala Daerah Penting Ada
Cara Pasang Fitur Open To Work di LinkedIn Seperti Anies Baswedan?
Sempat Dilaporkan Satu Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Kini Makin Bertambah
Ngeri! Oknum Guru di Jakut Ini Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Muridnya
Mengenal Daniel Limantara, Founder Neo Historia Indonesia Diduga Bawa Kabur Uang Hingga Open Donasi 5 Ribu
Viral Video Ramai Cosplayer Superhero dan Hantu Lari Dikejar Satpol PP, Ternyata Ini Penyebabnya