KALIMANTAN UPDATE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kian menjadi sorotan mulai dari termuda dan tertua, hingga mantan narapidana.
Melansir dari Kumparan, ada terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.
Data itu diperoleh melalui data terbuka KPU yang terdapat di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon
Baca Juga: Deretan Calon Kepala Daerah Termuda dan Tertua di Pilkada 2024
Dari daftar di atas, terdapat dua nama yang secara khusus tercatat sebagai mantan terpidana kasus pidana politik. Kedua nama tersebut adalah Jaya Samaya Monong (calon bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah) dan Ahmadi Zubir (calon wali kota Sungai Penuh, Jambi).
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.
Sontak hal itu picu kemarahan hingga kekesalan publik, dimana padahal jika membanding-bandingkan rakyat mencari pekerjaan harus tanpa adanya pidana maupun kriminalitas, sementara untuk calon kepala daerah tidak terlalu mementingkan hal tersebut.
Baca Juga: Deretan Koruptor Termuda di Indonesia, Sang Juara Dipegang Nur Afifah Balqis
"Nabrak orang sampe tewas berpotensi lolos ke Senayan, bisa nyaleg tebal muka dengan track record kriminal, sementara ga sedikit yang kesulitan cari kerja karena kehalang SKCK. Emang bangsat SKCK itu cancel culture sesungguhnya," tulis akun X @cinnamongirlc.
"Mau melamar kerja harus bikin SKCK, tapi kalau mau jadi kepala daerah yang penting ada SK parpol. Artinya negara secara tidak langsung mengumumkan: Daripada kalian jadi orang biasa yang sekadar mau menyambung hidup, mending jadi bangsat sekalian asal dibeking parpol," tulis akun X @denismalhotra.
"Lucunya Negeriku Mantan Narapidana Nyalon di Pilkada, sementara rakyat melamar pekerjaan harus ada SKCK," tulis akun X @Mdy_Asmara1701.
Baca Juga: Terekam Sejumlah Reporter Media Asing Liput Aksi Demonstran Soal RUU Pilkada
Sebelumnya, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.
Artikel Terkait
Gibran Dampingi Prabowo Bersama Jokowi dan Ma'aruf Amin Hadiri HUT TNI ke 79
Bolehkah Daftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan di Tahun 2024?
Turis Asal Rusia Dinyatakan Meninggal di RS Georgia Setempat, Setelah Terjatuh di Atas Terowongan Bawah Tanah Dengan Leher Patah dan Cidera Kepala
Kenali Perilaku Orang Yang Hobi Bermedia Sosial Tapi Jarang Memposting Apapun
Bagaimana Cara Mengetahui Jadwal Daftar Peserta, Waktu Pelaksanaan dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024?
Asal Usul Terbentuk Tentara Nasional Indonesia, Bermula Dari BKR dan TKR
Banyak Remaja Terserang Kanker Usus? Berikut Penyebabnya Perlu Untuk Diketahui
Deretan Pekerjaan Sampingan Bagi Mahasiswa, Cocok Untuk Dapat Cuan Tambahan dan Pengalaman Baru
Beragam Promo Ditawarkan Indonesia Aja Travel Fair 2024, Mulai Dari Perjalan Wisata Hingga Tur Domestik
BCA Traktirin Beragam Promo Ngopi Hemat Oktober 2024, Jangan Lupa dan Ketinggalan!
Dilema Antara Pertandingan Sepakbola Internasional dan Istri Berselingkuh, Pratama Arhan Minta Rachel Vennya Tak Memviralkan Lagi