Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dalam Kasus Berbeda

- Sabtu, 16 November 2024 | 21:23 WIB
Foto: Sinpo.id/Polda Sulsel
Foto: Sinpo.id/Polda Sulsel

KALIMANTAN UPDATE - Polda Sulsel tetapkan 21 tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek berdasarkan tiga kasus berbeda.

Berdasarkan penghitungan sementara, perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 84 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya implementasi program prioritas (Asta Cita) yang dijalankan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga: Saat Ingin Usut Korupsi Timah, ST Burhanuddin Beberkan Ada Oknum Brimob Kepung Kantor Kejaksaan Agung

Adapun kasus yang diusut salah satunya terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020. Kemudian, kasus korupsi pada pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare tahun 2019. Serta kasus dugaan kprupsi pada sejumlah fasilitas kredit konstruksi.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ditemukan manipulasi dokumen kontrak, serta pengerjaan proyek yang tidak sesuai rencana.

"Modus operandi yakni pinjam pakai perusahaan. PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan, tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai kontrak," ungkap Yudhiawan.

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank, lantaran para pelaku diduga memalsukan dokumen serta melanggar ketentuan pemberian kredit.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Sinpo.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X