KALIMANTAN UPDATE - Unit Tipidkor Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pidie menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengatakan, tersangka berinisial YA (49) merupakan buronan kasus korupsi pengelolaan dana desa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 silam.
Miswar mengatakan berdasarkan hasil profilling dan lidik pada Rabu 6 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB, diketahui bahwa tersangka selama masuk DPO sejak 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Kota.
Baca Juga: Adanya Program Dana Desa Disebut Penyebab Tren Korupsi di Perdesaan Meningkat
Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie Rp 360 juta,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Lagi Asyik Nyanyi Saat Live di FB, Suami Nekat Tikam Bertubu-tubi Istrinya
Massa Aksi 411 Bubar Usai Diterima Perwakilan Setneg di Istana, Berikan Sejumlah Tuntutan Kepada Pemerintah Prabowo
Hear Me Out Cake Jadi Tren di TikTok, Apa Itu?
Usai Kejagung Tangkap Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Atas Kasus Suap Hakim, Pemeriksaan Bakal Berlanjut ke Ayahnya Edward Tannur
Usai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur NTT, Kini Status Berubah Jadi Level IV
Sempat DPO Atas Kasus Penipuan, Natthamon Khongcak Akhirnya Ditangkap di Imigrasi RI Gegara Tak Bisa Nyanyi Lagu Indonesia Raya dan Melafalkan UUD
Enggan Berkomentar Terkait Pertanggungjawaban Kasus Judol di Komdigi, Budi Arie Ungkap Ingin Fokus ke Jabtan Baru dan Rakyat
Partai Demokrat Buka Suara Soal Anggota DPRD Bogor Candra Kusuma Terlantarkan Keluarga Karena Selingkuh
BCA Disebut Buka Pinjaman Online Tanpa Agunan, Benarkah?
Prabowo Bentuk Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan, Bertugas Langsung Dibawah Arahan Menkeu