DPO 3 Tahun Pelaku Korupsi Dana Desa di Muara Tiga Berhasil Ditangkap

- Jumat, 8 November 2024 | 08:32 WIB
Ket Foto. Ilustrasi Dana Desa
Ket Foto. Ilustrasi Dana Desa

KALIMANTAN UPDATE - Unit Tipidkor Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pidie menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengatakan, tersangka berinisial YA (49) merupakan buronan kasus korupsi pengelolaan dana desa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 silam.

Miswar mengatakan berdasarkan hasil profilling dan lidik pada Rabu 6 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB, diketahui bahwa tersangka selama masuk DPO sejak 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Kota.

Baca Juga: Adanya Program Dana Desa Disebut Penyebab Tren Korupsi di Perdesaan Meningkat

Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie Rp 360 juta,” ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: ajnn.net

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X