KALIMANTAN UPDATE - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memutuskan bahwa Indonesia mencabut sementara aturan bebas visa kunjungan untuk turis asing dari 159 negara sejak 7 Juni 2023.
Bebas visa kunjungan sendiri merupakan pemberian izin tinggal bagi wisatawan mancanegara yang berlaku maksimum 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan disebabkan oleh evaluasi apakah kebijakan bebas visa kunjungan memberikan manfaat bagi Indonesia.
Baca Juga: Video Viral Suami Diduga Kesal Hingga Tampar Istri Gegara Sering Beli Skincare
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan bahwa Indonesia sudah merasakan terlalu banyak warga negara asing yang tidak berkualitas masuk ke dalam negeri.
Pada awal bulan ini, Bloomberg melaporkan bahwa pemerintah daerah Bali telah mendeportasi 136 warga negara asing sejak awal tahun.
Mereka dideportasi akibat berbagai pelanggaran termasuk tindakan tidak senonoh, perilaku gaduh, dan pelanggaran aturan.
Baca Juga: Demo Dilakukan Mahasiswi Magang Minta Gaji Naik: Anak Magang Bukan Buruh Gratis
Bebas visa kunjungan diatur dalam PP No. 21 Tahun 2016 dan diberikan kepada 169 negara.
Dengan demikian, hanya tersisa 10 negara yang memperoleh bebas visa kunjungan per 7 Juni 2023, yang terdiri dari anggota ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Kamboja, Brunei Darussalam, Laos, Vietnam dan Myanmar.
Meski aturan bebas visa kunjungan dicabut, saat ini ada 92 negara yang mendapatkan visa on arrival yang merupakan izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga asing selama maksimum 30 hari dan dapat diperpanjang maksimum satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Baca Juga: Video Diduga Ketua BEM UI Ancam Presiden Joko Widodo Menjadi Viral:
Pencabutan bebas visa kunjungan untuk 159 negara diterapkan saat Indonesia sedang berupaya untuk menggenjot pemulihan ekonomi domestik pasca-pandemi.
Meski demikian, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengeklaim bahwa pencabutan bebas visa kunjungan tidak memberikan turbulensi terhadap tren perbaikan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.***
Artikel Terkait
Berhasil Lulus SNBT, Wanita Muda Ini Diduga Dimarahi Orang Tua Hingga Nangis
Momen Perpisahan Sekolah Anak SD Alami Kejadian Tak Terduga
Review Film The Childe (2023), Performa Kim Seon Ho Masih Tetap Meningkat Baik
Nonton Dr Stone Season 3 Episode 12 Sub Indo: Anime Ini Sedang Istrirahat, Akan Kembali di awal Oktober
Link Nonton dan Preview Anime Jigokuraku Episode 12 Sub Indo
Update Link nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1066 Sub Indo
Hilangnya Kapal Selam Titan Diramalkan Sebelumnya Oleh Kartun The Simpsons
Seorang Wanita Disekap Oleh Pria Gegara Takut Merasa Kehilangan
Oknum Perangkat Desa Banyusari Dilaporkan Dugaan Syarat Berhubungan Badan Mengurus Dokumen Kependudukan
Pria Berkupluk Serang Empat Wanita di Konter Pulsa, Belum Diketahui Motif Pelaku
Big Match Dinanti, Mark Zuckerberg dan Elon Musk Akan Duel Tinju di Atas Ring
Enam Fraksi Setujui Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun, Tiga Lainnya Belum Respon
Selama 22 Tahun dan Beranikan Diri, Seorang Gadis Ucapkan Terima Kasih Kepada Musisi Taiwan Richie Jan
Dianiaya Suami, Ibu Muda Meninggal Dalam Kondisi Memeluk Bayi dan Dipeluk Dua Anaknya
Istri Tunaikan Ibadah Haji, Suami Kegirangan dan Bercocok Tanam Dengan Wanita Lain