KALIMANTAN UPDATE - Draf Revisi UU Kementerian Negara mengusulkan presiden ke depan bebas menentukan jumlah kementerian pembantunya. Usulan itu mengemuka dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (14/5).
Bunyi draf usulan itu mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara saat ini yang dibatasi maksimal sebanyak 34.
"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR di rapat.
Dalam rapat, Tim Ahli Badan Legislasi yang membacakan draf usulan revisi UU Kementerian menyebut latar belakang revisi secara umum merujuk pada Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 10 mengatur soal kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mendorong untuk merevisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dia tak sependapat UU itu membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Baca Juga: Draft RUU Polri: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Polri Melalui Keppres
Muzani berpendapat UU Kementerian Negara seharusnya bersifat fleksibel dan tidak membatasi jumlah kementerian. Menurutnya, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
"Ya revisi (UU Kementerian Negara) itu bisa sebelum dilakukan (Pelantikan)," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (12/5).***
Artikel Terkait
Tren Pernikahan Usia Muda Mulai Menurun di Indonesia, Pakar IPB Beri Penjelasan
Rekomendasi Masker Wajah Untuk Kulit Kering Dengan Harga Terjangkau
Viral Video Suku Togutil Datangi Lokasi Pertambangan di Halmahera, Diduga Terdesak Kelaparan
Mengenal Student Loan yang Diwacanakan Nadiem Untuk Atasi Kenaikan UKT
Kecewa Pusat dan Daerah Triliunan Untuk Buat Aplikasi Baru, Jokowi Resmi Luncurkan meluncurkan Govtech Indonesia Bernama INA Digital
Sambil Menitikkan Air Mata, Puan Maharani Minta Maaf Ada Kader PDIP Tak Beretika Hingga Langgar Konstitusi
Digadang-gadang Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024, Budi Djiwandono Duet Bareng Raffi Ahmad
Ingin Bangun Parawisata di Indonesia, Pemilik Burj Khalifa Dubai Kunjungi Prabowo
Viral Tak Sanggup Belikan iPhone Sang Ayah Berlutut di Hadapan Anaknya, Reaksi Sang Anak Dikecam Sejumlah Orang
Sepakbola Indonesia Kian Menuju Positif, Turnamen BALI7s Usia Muda Diselenggarakan dan Dapat Dukungan Bank Mandiri
Deretan Game Lagi Tren di Platform Steam 2024
Atasi Beragam Masalah Jelang Pilkada 2024, Menkopolhukam Hadi Minta Baintelkam Siapkan Perencanaan Intelijen
Bule Amerika Ini Makan Indomie Goreng Dicampurkan Nasi Putih Dengan Apel Jadi Viral di Media Sosial
Dikenal Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10, Apa Itu Tapera?
Alasan Alan Walker Kunjungi Medan Agar Dapat Bertemu Guru dan Murid Viral