KALIMANTAN UPDATE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama.
Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.
Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji. Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa Melalui Situs BPN Hingga Aplikasi Sentuh Tanahku
Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: Arab Saudi Disebut Telah Hapus Nama Palestina Dari Peta Buku Sekolahan
Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Artikel Terkait
Menurut Penelitian Ini: Jika Punya Tabungan Rp 1,2 Miliar Bisa Disebut Sebagai Orang yang Bahagia
Usai Anak Kaos Biru, Kini Viral Video Ibu Baju Oranye Cabuli Anak Kandungnya
Sempat Larang Penggunaan TikTok, Trump Kini Bergabung di TikTok Jelang Pilpres Amerika 2024
Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 152-167 Sub Indo
Link Baca Manga One Punch Man Chapter 197-200 Sub Indo
Lengsernya Kekuasaan Soekarno: Efek Perang Dingin, CIA Hingga PKI
Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Terpimpin Era Soekarno, Disertai Kelebihan Kekurangan dan Penyimpangannya
Jadwal Lengkap Tim Garuda Muda Indonesia di Fase Grup Toulen Cup 2024
Hasto Bakal Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Beda Respon PBNU Muhammadiyah PGI Hingga PHDI Sikapi Kebijakan Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Zodiak Hari Ini, 6 Juni 2024 Lengkap: Hubungan Asmara Libra Sedang Harmonis, Scorpio Bakal Hadapi Sejumlah Tantangan di Tempat Kerja
Tren Baru Fashion Kantor Ala MSMO id Hadirkan Kenyamanan, Cantik dan Tetap Presentable
Dugaan Penyebab Sumsel-Bengkulu Sempat Alami Listrik Padam yang Lama, Pihak ESDM Beri Penjelasan
Belum Dilantik dan Bekerja APBN 2025 Prabowo Gibran Defisit, Akankah Berhubungan Tapera Makan Bergizi Gratis Hingga IKN?
Luhut Singgung Ego Partai Hingga Sarankan Prabowo Rekrut Anak Muda Masuk ke Kabinet