DPR Mengesahkan UU KIA, Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan dan Cuti 6 Bulan

- Kamis, 6 Juni 2024 | 10:47 WIB
Rapat DPR RI (fahum.umsu.ac.id)
Rapat DPR RI (fahum.umsu.ac.id)

KALIMANTAN UPDATE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama.

Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.

Baca Juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Pemotongan Harga 10 Persen ke Korban Mati Listrik Total di Sumatera dan Sekitarnya

Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji. Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa Melalui Situs BPN Hingga Aplikasi Sentuh Tanahku

Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Baca Juga: Arab Saudi Disebut Telah Hapus Nama Palestina Dari Peta Buku Sekolahan

Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X