Sempat Gunakan Ijazah Palsu Saat Seleksi Baru Ketahuan 7 Tahun, Negara Alami Kerugian Ratusan Juta

- Selasa, 4 Juni 2024 | 11:33 WIB
Pihak Kejari Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap MOG terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018, di Tanjungbalai, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Kejari Tanjungbalai.
Pihak Kejari Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap MOG terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018, di Tanjungbalai, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Kejari Tanjungbalai.

KALIMANTAN UPDATE - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketahuan pakai ijazah palsu setelah 7 tahun menjadi sorotan.

Pasalnya, oknum ASN itu telanjur merugikan negara ratusan juta Rupiah. Sosok wanita berinisial MOG ternyata rupanya sempat melakukan kecurangan saat mengikuti tes CPNS di tahun 2018.

Hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga: Gugur Bertugas Saat di Lebanon dan Congo, Dua Prajurit TNI Dianugerahi Medali Tertinggi PBB Dag Hammarskjöld

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018. Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024), melansir dari TribunMedan.

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Beber Konsep Kota Masa Depan yang Harus Ramah Lingkungan Hingga Nyaman Dihuni

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pembagian Grup Usai, Berikut Jadwal Lengkap Piala AFF U16 2024

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tribunjatim.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X