KALIMANTAN UPDATE - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disiapkan bersifat prioritas.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Aceh Barat Tiba-tiba Hilang di Tempat Penampungan, Diduga Kabur
Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal itu turut menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan ialah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Didampingi Gibran Tinjau Layanan Makkah Route Bagi Calon Haji
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan Badan Usaha ormas kegamaan itu dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas.
Berikut daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
- Islam
Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.
Artikel Terkait
Dianggap Kasus Selesai, Polri Ungkap Anggota Densus 88 yang Menguntit Kejagung Tak Melanggar Etika
Viral Video Wanita Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah, Diduga Anaknya Hingga Adiknya
Poster Bertulisan All Eyes on Papua Jadi Tren di Platform X?
Bantai Dortmund 0-2 Tanpa Balas, Real Madrid Torehkan Pemenang Liga Champions 2023 2024
Beda Pandangan MUI dan Kemenag Terkait Mengucapkan Salam Lintas Agama
Viral Muncul Tikus Dalam Etalase Produk Dough Lab di PIK Avenue, Kini Toko Tutup Sementara
Disebut Ada yang Palsu Beredar di Masyarakat Buntut Isu Korupsi 109 Ton Emas Antam, Pihak PT Aneka Tambang Tbk Buka Suara
Konflik Sipil Tak Terhentikan Sebabkan Banyak Anak Banyak Kehilangan Hingga Alami Trauma Psikis
Dukung Gencatan Senjata, Prabowo Sebut Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Palestina Jika Diperlukan
Selain Sudah Akui Kemerdekaan, Xi Jinping Tuntut Keadilan Atas Palestina Dihadapan Delegasi Sejumlah Negara Arab
Tak Tahan Dengan Kebijakan Joe Biden Dinilai Pro Israel, Sejumlah Pejabat AS Mengundurkan Diri
Meski Hamas Sambut Baik Usulan Gencatan Senjata Presiden AS Joe Biden, Netanyahu Menolak Keras dan Ingin Terus Melakukan Perlawanan
Zodiak Hari Ini, 2 Juni 2024 Lengkap: Rasa Bosan Dapat Memotivasimu Aries, Jika Tak Berhasi Jangan Menyerah Taurus
5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Viral Video Ibu Muda Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya