17 Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Saat Atasi Belasan Remaja di Sumbar, Salah Satu Terkait Afif Maulana

- Jumat, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono (kilat.com/dok. Harian Haluan)
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono (kilat.com/dok. Harian Haluan)

KALIMANTAN UPDATE - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengungkapkan 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat menangani 18 remaja terduga pelaku tawuran, pada malam dimana remaja bernama Afif Maulana (13 tahun) meninggal dunia.

Meski tidak ada penjelasan rinci terkait pelanggaran kode etik tersebut, namun Kapolda menyebut 17 personel itu akan segera disidangkan.

"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) usai bertemu dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny J Mamoto.

Baca Juga: Sempat Buru Penyebar Kabar Kematian Afif Maulana dan Tanggung Jawab Jika Anggota Bersalah, Kapolda Sumbar Akui Dugaan Kesalahan Prosedur Atasi Tawuran

 

"Sekali lagi kami telah mengumumkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur," sambung Kapolda.

Untuk 17 anggota ini, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan.

"Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan," kata Suharyono.

Baca Juga: Usai Penyerangan PDN Hingga Data BAIS TNI, Kini Ramai Kabar Data BPJS Ketenagakerjaan Diretas

"Percayakan kepada kami. Semuanya anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya," lanjutnya.

Suharyono menyebut saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapatkan tindakan kekerasan, sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 personel polisi itu rampung.

"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelum sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," bebernya.

Baca Juga: Kisah YouTuber Asal Denmark Bantu Perbaikan Jembatan dan Rumah Warga di Wakatobi Gunakan Adsense

Afif Maulana tak Ada dalam kelompok 18 remaja

Pada bagian lain, ia kembali menegaskan, tidak ada anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap Afif Maulana. Hasil penyelidikan, bocah 13 tahun ini melompat dari atas jembatan sesuai ajakannya ke rekannya.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X