Putusan Dibebaskan Pegi Setiawan Hingga Tanggapan Kapolri

- Selasa, 9 Juli 2024 | 16:42 WIB
Kapolri Listyo Sigit angkat bicara soal kemenangan Pegi Setiawan di praperdilan kasus Vina. (YouTube Kompas)
Kapolri Listyo Sigit angkat bicara soal kemenangan Pegi Setiawan di praperdilan kasus Vina. (YouTube Kompas)

KALIMANTAN UPDATE - Proses sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan, berakhir.

Itu setelah Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Atas putusan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku, akan mendalami isi keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Tentunya itu akan didalami ya. Di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," kata Kapolri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Tiba-tiba BAP Diubah, Hotman Paris Menduga Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Listiyo mengaku, belum tahu isi dari keputusan PN Bandung tersebut. Namun yang jelas, kata dia, akan segera ditindaklanjuti.

Karena itu, Kapolri akan memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Review Film Vina Sebelum 7 Hari (2024), Lebih Cocok Dibuat Dokumenter Misteri Thriller?

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung.

Eman mengatakan, proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kata dia, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Afif Maulana Masih Berlanjut: Mulai Rekaman CCTV Terhapus Hingga Desakan Copot Kapolda Sumbar

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih mempelajari hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Pura, pihaknya masih mendalami dan melihat proses kasusnya. Kata dia, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X